Hak Angket Tak Perlu Interpelasi, DPRD Didesak Usut Kebijakan Pemprov Kaltim

Herdiansyah menegaskan bahwa secara hukum, penggunaan hak angket tidak mensyaratkan adanya interpelasi terlebih dahulu.

Eko Faizin
Kamis, 23 April 2026 | 12:51 WIB
Hak Angket Tak Perlu Interpelasi, DPRD Didesak Usut Kebijakan Pemprov Kaltim
Aksi demonstrasi masyarakat di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 21 April 2026. [SuaraKaltim.id/Giovanni]
Baca 10 detik
  • Akademisi di Kaltim menyoroti pernyataan soal hak angket harus didahului hak interpelasi.
  • Pernyataan itu sebelumnya disampaikan anggota DPRD Kaltim, Fraksi Golkar Husni Fahruddin.
  • Menurut dosen Universitas Mulawarman, hak angket tak mensyaratkan interpelasi terlebih dahulu.

Ia menekankan bahwa kesepakatan tersebut harus ditindaklanjuti secara konkret dan tidak berhenti sebagai dokumen formal. Menurut dia, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah perlu dilakukan secara serius.

"Kalau hanya ditandatangani tapi tidak dijalankan, sama saja seperti yang kami kritik ke Pemprov. Tidak ada gunanya," ujarnya.

Meski mayoritas fraksi telah menyatakan dukungan, perdebatan mengenai prosedur penggunaan hak DPRD masih muncul.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, sebelumnya menyampaikan bahwa penggunaan hak angket seharusnya diawali dengan hak interpelasi untuk meminta keterangan pemerintah.

Dalam sistem ketatanegaraan, DPR memiliki tiga hak utama dalam menjalankan fungsi pengawasan, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

Ketiga hak tersebut diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 20A ayat 2 serta Undang Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Hak interpelasi merupakan hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah terkait kebijakan yang dianggap penting dan berdampak luas.

Sementara itu, hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

Adapun hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk menyampaikan penilaian terhadap kebijakan pemerintah atau menindaklanjuti hasil penggunaan hak interpelasi dan hak angket.

Dalam praktiknya, penggunaan hak angket tidak secara eksplisit mensyaratkan penggunaan hak interpelasi terlebih dahulu.

Hak angket dapat diusulkan oleh anggota dewan lintas fraksi dan disetujui dalam rapat paripurna sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui hak angket, DPRD dapat membentuk panitia khusus yang memiliki kewenangan memanggil pejabat pemerintah, badan hukum, maupun masyarakat untuk memberikan keterangan.

Proses ini menjadi instrumen penting dalam memastikan akuntabilitas kebijakan publik.

Perdebatan mengenai prosedur ini mencerminkan dinamika internal DPRD dalam merespons tekanan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Di sisi lain, dorongan penggunaan hak angket menunjukkan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini