“Perkara tetap berlanjut dalam proses persidangan. Pengembalian kerugian negara ini dapat menjadi salah satu pertimbangan bagi jaksa penuntut umum dalam menentukan tuntutan, namun tidak menghapus pidananya,” tegasnya.
Hingga saat ini, persidangan kasus dugaan korupsi tersebut masih bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi. Terdakwa yang berinisial UWS alias WS tetap wajib mengikuti setiap tahapan persidangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sebelumnya diwartakan, sidang kasus dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit BRI kepada PT BSS dan PT SAL yang merugikan keuangan negara diperkirakan hingga lebih dari Rp1 triliun digelar dengan enam orang terdakwa.
Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra. Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menghadirkan tiga orang ahli dari Universitas Sriwijaya (Unsri) guna memberikan keterangan. Ketiga draf akademisi tersebut adalah Dr. Firman Muntaqo selaku ahli agraria dan pertanahan, Dr. Henny sebagai ahli hukum pidana, serta Dr. Putu yang memberikan pandangan selaku ahli hukum perdata. ***
Baca Juga:BRILink Agen Berpeluang Besar Raih Reward Emas dari BRI, Cukup Akuisisi 10 Nasabah Baru