Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur

Menurut Sadli, yayasan menghormati kewenangan Kementerian Agama dalam menerbitkan maupun mencabut Nomor Statistik Pesantren.

Eko Faizin
Selasa, 14 Juli 2026 | 20:38 WIB
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur
Pondok Modern Ibadurrahman di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara. [Ist]
Baca 10 detik
  • Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman menggugat Kementerian Agama ke PTUN terkait pencabutan Nomor Statistik Pesantren pada 25 Juni 2026.
  • Pihak yayasan menilai keputusan tersebut cacat prosedur administratif karena dilakukan sebelum proses hukum pidana memiliki kekuatan tetap.
  • Gugatan bertujuan menguji legalitas keputusan administratif pemerintah tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan saat ini.

Menurut Sadli, surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 3 Juni 2026 baru diterima pihak yayasan pada 5 Juni 2026.

Sementara surat Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur mengenai pergantian pimpinan yang diterbitkan pada 8 Juni baru diterima dua hari kemudian.

"Kami mengikuti lima langkah secara prosedural tersebut. Lalu pada tanggal 8 Juni diterbitkan surat pergantian pimpinan oleh Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut pergantian pimpinan harus dilaksanakan maksimal tiga hari sejak surat diterbitkan. Namun kami justru menerima surat tersebut pada tanggal 10 Juni 2026," ujarnya.

Menurut Sadli, keterlambatan penerimaan surat tersebut membuat waktu pelaksanaan instruksi menjadi semakin terbatas.

Rapat Koordinasi Dinilai Bergeser dari Agenda Awal

Yayasan juga menyoroti pelaksanaan rapat koordinasi yang difasilitasi Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara pada 18 Juni 2026.

Berdasarkan undangan yang diterima yayasan, rapat tersebut semula membahas lima agenda utama. Di antaranya memperkuat sinergi antarinstansi, meningkatkan pemahaman bersama, mendorong peran aktif para pihak, mendukung proses penanganan perkara, serta menyusun langkah koordinatif.

Namun, menurut Sadli, pembahasan dalam rapat justru berkembang menjadi pembicaraan mengenai penutupan Pondok Modern Ibadurrahman.

Ia juga mengaitkan dinamika tersebut dengan aksi demonstrasi yang digelar salah satu organisasi masyarakat pada 15 Juni 2026 di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara yang mendesak pemerintah menutup pesantren tersebut.

Menurut dia, perubahan arah pembahasan dalam rapat koordinasi menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan yang kemudian berujung pada pencabutan NSP.

"Sampai hari ini kami juga tidak menerima berita acara rapat koordinasi tersebut," kata Sadli.

Ketiadaan dokumen hasil rapat, menurutnya, menyulitkan yayasan untuk mengetahui secara utuh dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan.

Kuasa Hukum Soroti Pemisahan Tanggung Jawab Individu dan Lembaga

Kuasa hukum Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Indra P. Utama, menegaskan gugatan yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan substansi perkara pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Ia mengatakan gugatan sepenuhnya diarahkan pada dugaan pelanggaran prosedur administrasi dalam penerbitan keputusan pencabutan NSP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini