- Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman menggugat Kementerian Agama ke PTUN terkait pencabutan Nomor Statistik Pesantren pada 25 Juni 2026.
- Pihak yayasan menilai keputusan tersebut cacat prosedur administratif karena dilakukan sebelum proses hukum pidana memiliki kekuatan tetap.
- Gugatan bertujuan menguji legalitas keputusan administratif pemerintah tanpa bermaksud mengintervensi proses hukum pidana yang sedang berjalan saat ini.
Menurut Sadli, surat rekomendasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tertanggal 3 Juni 2026 baru diterima pihak yayasan pada 5 Juni 2026.
Sementara surat Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur mengenai pergantian pimpinan yang diterbitkan pada 8 Juni baru diterima dua hari kemudian.
"Kami mengikuti lima langkah secara prosedural tersebut. Lalu pada tanggal 8 Juni diterbitkan surat pergantian pimpinan oleh Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur. Dalam surat tersebut pergantian pimpinan harus dilaksanakan maksimal tiga hari sejak surat diterbitkan. Namun kami justru menerima surat tersebut pada tanggal 10 Juni 2026," ujarnya.
Menurut Sadli, keterlambatan penerimaan surat tersebut membuat waktu pelaksanaan instruksi menjadi semakin terbatas.
Rapat Koordinasi Dinilai Bergeser dari Agenda Awal
Yayasan juga menyoroti pelaksanaan rapat koordinasi yang difasilitasi Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara pada 18 Juni 2026.
Berdasarkan undangan yang diterima yayasan, rapat tersebut semula membahas lima agenda utama. Di antaranya memperkuat sinergi antarinstansi, meningkatkan pemahaman bersama, mendorong peran aktif para pihak, mendukung proses penanganan perkara, serta menyusun langkah koordinatif.
Namun, menurut Sadli, pembahasan dalam rapat justru berkembang menjadi pembicaraan mengenai penutupan Pondok Modern Ibadurrahman.
Ia juga mengaitkan dinamika tersebut dengan aksi demonstrasi yang digelar salah satu organisasi masyarakat pada 15 Juni 2026 di depan Kantor DPRD Kutai Kartanegara dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Kartanegara yang mendesak pemerintah menutup pesantren tersebut.
Menurut dia, perubahan arah pembahasan dalam rapat koordinasi menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan yang kemudian berujung pada pencabutan NSP.
"Sampai hari ini kami juga tidak menerima berita acara rapat koordinasi tersebut," kata Sadli.
Ketiadaan dokumen hasil rapat, menurutnya, menyulitkan yayasan untuk mengetahui secara utuh dasar pertimbangan yang digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
Kuasa Hukum Soroti Pemisahan Tanggung Jawab Individu dan Lembaga
Kuasa hukum Yayasan Pondok Modern Ibadurrahman, Indra P. Utama, menegaskan gugatan yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan substansi perkara pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum.
Ia mengatakan gugatan sepenuhnya diarahkan pada dugaan pelanggaran prosedur administrasi dalam penerbitan keputusan pencabutan NSP.