- Akademisi Unmul I Kadek Sudiarsana menilai tindakan aparat menghadang massa menuju Bundaran HI berpotensi menjadi pelarangan tersembunyi.
- Polisi wajib mengamankan dan mengatur unjuk rasa berdasarkan UU, bukan melarang hak konstitusional warga negara menyampaikan pendapat.
- Relokasi dan penghadangan aksi demonstrasi harus memenuhi prinsip legalitas, kebutuhan, serta proporsionalitas tanpa menghilangkan substansi kritik.
SuaraKaltim.id - Pengamanan aksi unjuk rasa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, dinilai perlu dilihat tidak hanya dari perspektif keamanan, tetapi juga dari sisi perlindungan hak konstitusional warga negara.
Akademisi dan peneliti Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia (HAM) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), I Kadek Sudiarsana, menilai tindakan aparat yang mengadang massa sebelum mencapai lokasi aksi berpotensi berubah dari sekadar pengamanan menjadi bentuk pelarangan secara faktual.
Menurut Kadek, persoalan utamanya bukan semata-mata apakah aparat mengeluarkan surat larangan aksi atau tidak.
Tindakan di lapangan juga harus diperiksa untuk melihat apakah massa tetap dapat menggunakan haknya menyampaikan pendapat.
“Begitu polisi menghadang massa yang belum melakukan pelanggaran apa pun sekadar bergerak menuju titik aksi dan memaksa mereka berhenti serta akhirnya bubar tanpa mencapai tujuan, itu sudah masuk kategori pelarangan de facto,” jelasnya.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk disguised prohibition atau pelarangan tersembunyi.
Secara administratif mungkin tidak terdapat keputusan yang secara eksplisit melarang demonstrasi, tetapi tindakan aparat dapat membuat hak warga untuk menyampaikan pendapat tidak dapat terlaksana.
Padahal, menurut Kadek, UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum justru menempatkan aparat pemerintah sebagai pihak yang berkewajiban melindungi hak masyarakat.
Pasal 7 UU tersebut, kata dia, mengatur kewajiban aparatur pemerintah untuk melindungi HAM, menghargai asas legalitas dan prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelenggarakan pengamanan selama kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.
Alasan Keamanan Tak Bisa Jadi Dasar Tunggal
Kadek menilai, penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Karena itu, pembatasannya tidak dapat hanya didasarkan pada alasan umum mengenai keamanan dan ketertiban.
“Kalau konteksnya adalah melarang aksi secara keseluruhan maka tentu tidak diperbolehkan terlebih dengan alasan generik seperti itu saja,” kata Kadek.
Ia merujuk Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta UU Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dasar perlindungan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Menurut dia, setiap pembatasan hak tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah serta memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas.
“Frasa keamanan dan ketertiban bukan mantra sakti yang otomatis mengalahkan hak konstitusional,” tegasnya.