Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto

Hal tersebut terlihat dari ditemukannya bekas tebangan pohon-pohon berukuran besar di area yang hangus.

Eko Faizin
Rabu, 09 September 2026 | 14:47 WIB
Otorita IKN Larang Bakar Lahan di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
Deputi Otorita IKN Myrna A Safitri meninjau lokasi bekas kebakaran lahan di Bukit Tengkorak, Sabtu (5/9/2026). [Dok Kaltimtoday]
Baca 10 detik
  • Deputi Lingkungan Hidup Otorita IKN Myrna A Safitri melaporkan kebakaran lahan berpindah-pindah di Bukit Tengkorak sejak akhir Agustus 2026.
  • Otorita IKN menemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan pohon besar sebelum area konservasi Tahura Bukit Soeharto tersebut terbakar.
  • Satu kasus pembakaran lahan kini telah masuk tahap penyidikan dan tersangkanya sudah diamankan oleh pihak berwenang setempat.

Kejadian tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindakan manusia, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.

Myrna mengingatkan bahwa kebakaran di kawasan konservasi tidak hanya merusak tutupan vegetasi, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan habitat satwa di dalamnya.

"Ini adalah untuk keselamatan kita semua. Ini adalah untuk keselamatan makhluk hidup yang ada juga karena bisa dibayangkan areal ini terbakar, berapa banyak makhluk hidup yang harus kehilangan habitatnya," tuturnya.

Saat ini Otorita IKN sedang menyiapkan langkah lanjutan, termasuk upaya penegakan hukum. Satu kasus kebakaran di area tersebut telah masuk tahap penyidikan dan tersangka pembakar lahan telah diamankan.

Myrna menekankan bahwa perlindungan Tahura Bukit Soeharto membutuhkan komitmen nyata dari seluruh pihak, tidak sebatas imbauan atau aturan tertulis.

"Seluruh pihak harus betul-betul berkomitmen, tidak hanya lisan, tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di dalam tindakan untuk melindungi Tahura Bukit Soeharto," ucapnya.

Otorita IKN tetap membuka ruang kolaborasi untuk mencegah kebakaran dan menjaga kawasan konservasi. Namun, jika upaya dialog dan persuasif tidak diindahkan, tindakan hukum tegas akan diambil.

"Kalau imbauan-imbauan yang telah diberikan oleh Otorita IKN, upaya-upaya persuasi dan dialog telah dilakukan dan itu juga tidak diindahkan, maka tentu saja jalan terakhir adalah kita akan melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Myrna.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini