Baca 10 detik
- Polda Kaltim menetapkan Direktur Utama Perumda Varia Niaga Samarinda berinisial SH dan dua tersangka lainnya dalam kasus korupsi batu bara.
- Kasus dugaan korupsi tata kelola jual beli batu bara tersebut mencatatkan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp30,9 miliar.
- Meski berstatus tersangka dan wajib lapor, manajemen memastikan operasional perusahaan berjalan normal sembari menunggu arahan Pemkot Samarinda.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Kalimantan Timur dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penyidikan kasus tersebut, dugaan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp30,9 miliar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum terhadap SH, AC, dan MR masih berjalan.
Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah dan ketiganya tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.