- Remaja perempuan berusia 13 tahun bernama Adiba Salsabila tewas tenggelam di kolam bekas tambang PT Lembuswana Perkasa pada 29 Oktober 2026.
- Lokasi kejadian di Kabupaten Kutai Kartanegara tersebut tidak memiliki pagar pengaman sehingga memicu protes warga sejak tahun 2022.
- Jatam Kaltim mendesak aparat penegak hukum mengusut kasus ini sebagai dugaan kelalaian pidana korporasi yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
SuaraKaltim.id - Seorang remaja perempuan berusia 13 tahun, Adiba Salsabila, meninggal dunia setelah tenggelam di kolam bekas galian tambang batu bara di Kilometer 45, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menyebut kematian Adiba sebagai korban jiwa ke-57 akibat lubang bekas tambang di provinsi tersebut.
Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan peristiwa tragis itu terjadi pada 29 Oktober 2026 ketika korban sedang bermain bersama empat teman sekolahnya di area kolam bekas tambang milik PT Lembuswana Perkasa.
"Korban berusia tiga belas tahun meninggal dunia di kolam bekas tambang pada 29 Oktober 2026, menjadi catatan kelam dalam tata kelola sumber daya alam di Kalimantan Timur," katanya, Rabu (4/11/2026).
Menurut Jatam, kolam bekas galian tambang tersebut berada di area yang tidak dilengkapi pagar pengaman.
Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak yang tinggal atau beraktivitas di sekitar lokasi.
"Kejadian tenggelamnya anak sekolah ini menambah panjang daftar kelam korban jiwa lubang galian tambang," ujarnya.
Warga Sudah Berulang Kali Protes
Jatam Kaltim menyebut warga Kelurahan Bukit Merdeka telah berulang kali menyampaikan keberatan terhadap keberadaan lubang tambang yang berada dekat permukiman.
Persoalan tersebut, menurut Mustari, juga pernah menjadi perhatian DPRD Kaltim. Komisi I dan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan DPRD Kaltim disebut telah melakukan inspeksi mendadak serta rapat dengar pendapat dengan pihak perusahaan sejak 2022.
Namun, Jatam menilai komitmen perusahaan untuk menutup lubang tambang dan memasang pagar pengaman di area berbahaya belum direalisasikan sebagaimana mestinya.
"Pihak perusahaan tambang terbukti mengabaikan komitmen penutupan lubang tambang serta pemasangan pagar area berbahaya warga," tutur Mustari.
Bahkan, warga setempat sempat melakukan pemblokadean jalan hauling pada pertengahan 2023. Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap janji reklamasi perusahaan yang disebut tidak kunjung direalisasikan.
Atas kejadian tersebut, Jatam Kaltim mendesak aparat penegak hukum tidak memandang kematian Adiba sebagai musibah atau kecelakaan biasa.
Mustari meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya unsur kelalaian pidana, termasuk tanggung jawab perusahaan yang mengelola area bekas tambang tersebut.