Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:10 WIB
Ilustrasi Instagram di smartphone. [AFP]

SuaraKaltim.id - Artikel Suara.com perihal adanya kemungkinan publik tak bisa lagi tampil live di media sosial menuai beragam reaksi dari para warganet di Twitter.

Sejumlah warganet mengkritisi gugatan yang dilayangkan RCTI dan iNews tersebut. Akun Twitter yang mengunggah jepretan layar tersebut, @shitlicious bahkan menyebut, tanpa adaptasi yang cukup dari pelaku media televisi dalam perkembangan internet saat ini, dapat dipasttikan era mereka segera berakhir.

"Next apa? Semua layanan streaming video di internet juga disaring? Face it. Your era is done," tulis @shitlicious, Kamis 27/8/2020).

Unggahannya ini mendapatkan berbagai reaksi dari netizen di Twitter, yang sebagian besar setuju dengan apa yang diungkapkan Alitt.

Baca Juga: Warganet Riang Terima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu, Pengangguran Gigit Jari

"Bukan nya mikir soal ngebenahin materi konten biar lebih bagus, malah nyerang platformnya. Komedi memang," tulis akun @MarozaSulaiman.

Sementara, ada pula akun lain yang secara sarkas menjurus bila gugatan ini diterima, bisa saja menyebabkan seseorang masuk penjara hanya karena live di media sosial mereka.

"*masuk penjara "Kena kasus apa bang?" "Ngelive ig"," tulis @rehardhiv.

Dalam artikel yang terbit pada Kamis tersebut mengabarkan terkait gugatan yang dilayangkan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran kepada Mahkamah Konstitusi.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga: Chat Viral Siswi Tanya Kelas Pakai Singkatan, Guru: Hah? Kelon?

Apabila nantinya live melalui media sosial dapat dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan diwajibkan memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.

Dampak dari gugatan ini bisa menyebabkan publik atau masyarakat tidak boleh sembarangan menyiarkan langsung (live) melalui akun media sosial mereka. Alasannya, penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Meski demikian,  Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi telekomunikasi dan media penyiaran.

Akan tetapi, usulan terkait penyiaran yang memanfaatkan internet dikategorikan sebagai penyiaran diyakini akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Load More