SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara (PPU), melarang warga PPU berpenghasilan Rp 1,8 juta menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Erwansyah menegaskan, elpiji bersubsidi hanya untuk warga kurang mampu.
“Warga mampu dilarang pakai elpiji tiga kg, atau gas melon. Itu hanya untuk warga kurang mampu,” kata dia.
Saat ini, lanjut Erwan, elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram, terindikasi banyak digunakan oleh kalangan pengusaha.
Banyak pelaku usaha berpenghasilan di atas rata-rata yang masih menggunakan tabung gas melon. Karena harga relative murah, lanjutnya, maka pelaku usaha banyak yang melanggar aturan tentang larangan itu.
“Pemakaian elpiji bersubsidi terindikasi banyak dilanggar oleh kalangan pengusaha, tabung melon itu hanya untuk warga kurang mampu,” jelasnya.
Untuk itu, Erwan meminta para agen dan pemilik pangkalan penjualan elpiji lebih memperketat penyaluran tabung melon tersebut, karena elpiji bersubsidi dikhususkan untuk warga kurang mampu.
“Agen harus memerhatikan itu,” sebutnya.
Pelarangan penggunaan elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram bagi masyarakat dan pelaku usaha menengah ke atas ditegaskan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyedia dan Pendistribusian Elpiji. (Antara)
Baca Juga: Kabupaten Calon Ibu Kota Baru Usulkan 15.000 Sambungan Gas Rumah Tangga
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun