SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara (PPU), melarang warga PPU berpenghasilan Rp 1,8 juta menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Erwansyah menegaskan, elpiji bersubsidi hanya untuk warga kurang mampu.
“Warga mampu dilarang pakai elpiji tiga kg, atau gas melon. Itu hanya untuk warga kurang mampu,” kata dia.
Saat ini, lanjut Erwan, elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram, terindikasi banyak digunakan oleh kalangan pengusaha.
Banyak pelaku usaha berpenghasilan di atas rata-rata yang masih menggunakan tabung gas melon. Karena harga relative murah, lanjutnya, maka pelaku usaha banyak yang melanggar aturan tentang larangan itu.
“Pemakaian elpiji bersubsidi terindikasi banyak dilanggar oleh kalangan pengusaha, tabung melon itu hanya untuk warga kurang mampu,” jelasnya.
Untuk itu, Erwan meminta para agen dan pemilik pangkalan penjualan elpiji lebih memperketat penyaluran tabung melon tersebut, karena elpiji bersubsidi dikhususkan untuk warga kurang mampu.
“Agen harus memerhatikan itu,” sebutnya.
Pelarangan penggunaan elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram bagi masyarakat dan pelaku usaha menengah ke atas ditegaskan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyedia dan Pendistribusian Elpiji. (Antara)
Baca Juga: Kabupaten Calon Ibu Kota Baru Usulkan 15.000 Sambungan Gas Rumah Tangga
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
-
Listyo Diberhentikan, Suyudi Dilantik Prabowo Siang Ini Jadi Kapolri Baru Usai Disetujui DPR
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
Terkini
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda