SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara (PPU), melarang warga PPU berpenghasilan Rp 1,8 juta menggunakan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) PPU, Erwansyah menegaskan, elpiji bersubsidi hanya untuk warga kurang mampu.
“Warga mampu dilarang pakai elpiji tiga kg, atau gas melon. Itu hanya untuk warga kurang mampu,” kata dia.
Saat ini, lanjut Erwan, elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram, terindikasi banyak digunakan oleh kalangan pengusaha.
Baca Juga: Kabupaten Calon Ibu Kota Baru Usulkan 15.000 Sambungan Gas Rumah Tangga
Banyak pelaku usaha berpenghasilan di atas rata-rata yang masih menggunakan tabung gas melon. Karena harga relative murah, lanjutnya, maka pelaku usaha banyak yang melanggar aturan tentang larangan itu.
“Pemakaian elpiji bersubsidi terindikasi banyak dilanggar oleh kalangan pengusaha, tabung melon itu hanya untuk warga kurang mampu,” jelasnya.
Untuk itu, Erwan meminta para agen dan pemilik pangkalan penjualan elpiji lebih memperketat penyaluran tabung melon tersebut, karena elpiji bersubsidi dikhususkan untuk warga kurang mampu.
“Agen harus memerhatikan itu,” sebutnya.
Pelarangan penggunaan elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram bagi masyarakat dan pelaku usaha menengah ke atas ditegaskan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyedia dan Pendistribusian Elpiji. (Antara)
Baca Juga: Operasi Pasar Gas Melon Digelar di Mempawah Mulai Rabu 29 Juli 2020
Berita Terkait
-
Kekayaan Ivan Gunawan: Bisa Dibayar Rp80 Juta per Jam saat Jadi MC, tapi Pakai Gas Melon di Rumah?
-
Masuk 50 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia, Pantai di IKN Segera Dinilai Menparekraf
-
Unggah Konten Masak Daging Kurban, Gas Melon di Rumah Kiky Saputri Jadi Sorotan
-
Bule di Bali Nyari Gas Subsidi, Perlu KTP?
-
Rakyat Jungkir Balik Beli Gas Melon Pakai KTP, Tapi Prilly Latuconsina Bisa Dapat Mudah, Kok Bisa?
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Dinasti Politik Warnai Pilgub Kaltim, DEEP Imbau Masyarakat untuk Bijak Memilih
-
Kemendagri Dorong Kerja Sama Pentahelix untuk Sukseskan Pembangunan IKN di Kaltim
-
Isran Noor dan Hadi Mulyadi Mendominasi Elektabilitas Pilkada Kaltim, Menang Jauh dari Rival
-
Museum Mulawarman Kaltim Masuk Nominasi dan Raih Penghargaan Museum Lestari