SuaraKaltim.id - Pejabat pembuat komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berinisial S, terancam diberhentikan dari pekerjaannya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairuddin mengatakan, jika S terbukti bersalah pada kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana Pilkada 2018 maka akan diberhentikan.
“Sesuai UU ASN, pegawai terlibat korupsi dan dinyatakan inkracht bersalah oleh pengadilan dapat diberhentikan dari status PNS,” kata dia.
Menurut dia, keputusan pemberhentian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kendati belum inkracht atau belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan menurut Khairuddin, dapat dibebastugaskan dari jabatannya.
“Kalau belum inkracht, maka dibebastugaskan,” sebutnya.
Terkait kasus S, Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU telah meningkatkan dugaan penyelewengan dana Pilkada 2018 ke tahap penyidikan pada Juli 2020.
S yang diduga menyelewengkan dana pengadaan barang dan jasa pada Pilkada 2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2020.
Pemeriksaan sementara tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU, menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp300 juta.
Baca Juga: Dongkrak Potensi Wisata PPU, Disbudpar Kaltim Siapkan Parade Musik Sungai
“BKPSDM belum bisa mengambil sikap terhadap status ASN pegawai bersangkutan, kami menunggu surat resmi dari KPU provinsi,” katanya.
Dia menjelaskan, status ASN yang bersangkutan berada di bawah kewenangan KPU provinsi.
“Status jabatan ASN yang bersangkutan ada di KPU Provinsi Kalimantan Timur, jadi KPU provinsi yang menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
JPMorgan Berikan Validasi Atas BBRI, Kualitas Aset Membaik
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini