SuaraKaltim.id - Pejabat pembuat komitmen (PPK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), berinisial S, terancam diberhentikan dari pekerjaannya.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten PPU, Khairuddin mengatakan, jika S terbukti bersalah pada kasus dugaan korupsi atau penyelewengan dana Pilkada 2018 maka akan diberhentikan.
“Sesuai UU ASN, pegawai terlibat korupsi dan dinyatakan inkracht bersalah oleh pengadilan dapat diberhentikan dari status PNS,” kata dia.
Menurut dia, keputusan pemberhentian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan PNS yang telah ditetapkan sebagai tersangka kendati belum inkracht atau belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan menurut Khairuddin, dapat dibebastugaskan dari jabatannya.
“Kalau belum inkracht, maka dibebastugaskan,” sebutnya.
Terkait kasus S, Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU telah meningkatkan dugaan penyelewengan dana Pilkada 2018 ke tahap penyidikan pada Juli 2020.
S yang diduga menyelewengkan dana pengadaan barang dan jasa pada Pilkada 2018 tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 9 September 2020.
Pemeriksaan sementara tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten PPU, menemukan potensi kerugian negara sekitar Rp300 juta.
Baca Juga: Dongkrak Potensi Wisata PPU, Disbudpar Kaltim Siapkan Parade Musik Sungai
“BKPSDM belum bisa mengambil sikap terhadap status ASN pegawai bersangkutan, kami menunggu surat resmi dari KPU provinsi,” katanya.
Dia menjelaskan, status ASN yang bersangkutan berada di bawah kewenangan KPU provinsi.
“Status jabatan ASN yang bersangkutan ada di KPU Provinsi Kalimantan Timur, jadi KPU provinsi yang menindaklanjuti surat dari Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
KPK Ingatkan Gubernur Kaltim soal Mobil Dinas Senilai Rp8,5 Miliar
-
Jadwal Buka Puasa Samarinda dan Sekitarnya, Hari Ini Sabtu 28 Februari 2026
-
Mobil Dinas Suami Rp8,5 Miliar, Gaya 'Noni Belanda' Sarifah Suraidah Jadi Omongan
-
Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Unggahan Istri Gubernur Kaltim Singgung Kedengkian
-
Sindiran Menohok Warnai Polemik Mobil Dinas Rp8,5 Miliar Gubernur Rudy Mas'ud