SuaraKaltim.id - Pemkot Samarinda Laporkan Akun Sosmed Ujaran Kebencian
Penutupan sementara di kawasan Wisata Belanja Citra Niaga dan Tepian Mahakam, yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda berbuntut panjang.
Sebuah akun media sosial membuat ujaran kebencian yang ditujukan pada Pemkot Samarinda. Bernama @akun_samarinda_asli, akun ini protes terkait keputusan Pemkot berdasar surat edaran bernomor 360/517/300.07 pada Senin (21/09/2020).
Dalam postingan tersebut, @akun_samarinda_asli mengunggah sebuah tulisan yang menyatakan bahwa alasan ditutupnya lapak pedagang di Citra Niaga, disebabkan anak dari Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda yang tidak mendapatkan kios untuk membuka usahanya.
Baca Juga: D2KBP3A Dampingi 17 Anak, Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Paser
Tak hanya itu, akun ini juga diketahui mencatut nomor ponsel dari Sekkot Samarinda dalam biografi media sosialnya sebagai admin.
Merespon hal itu, Pemkot Samarinda melalui perwakilan Kabag Hukumnya, Eko Suprayetno melaporkan akun media sosial tersebut ke Mapolresta Samarinda.
“Iya sudah bikin laporan resmi, ini sedang berproses. Laporannya atas nama pemkot. Karena akun ini kalau tidak ditindak akan meresahkan,” kata Eko, Selasa (22/9/2020).
Selain meresahkan, lanjut dia, akun media sosial itu juga mencemarkan nama baik dari Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin.
“Ini pencemaran nama baik, karena sudah mancatut nama Sekkot,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Gubernur Kaltim, Semangati Petani di Samboja
Eko juga membenarkan, selain nama baik, nomor ponsel pribadi dari Sekkot Samarinda juga dicatut sebagai nomor admin dari akun media sosial itu.
“Tujuannya ya mau dicari orangnya ini. Udah laporan resmi per hari ini,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah membenarkan adanya laporan resmi dari Pemkot Samarinda.
“Tindak lanjutnya kami akan lakukan penyelidikan siapa admin dari akun tersebut. Baru kami akan gelar dan mendatangkan para saksi ahli,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya akan mendatangkan dan mengambil keterangan dari saksi ahli.
Sebab, kata dia, perkara ini berkaitan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
-
5 HP dengan Kamera Terbaik di Dunia 2025, Ada Vivo dan Huawei
-
8 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
-
Eks Pelatih Vinicius Junior Diincar Klub Liga 1: Persija atau Bali United?
-
Harga Emas Antam Naik Turun, Hari Ini Dibanderol Rp 1.894.000/Gram
Terkini
-
400 Honorer Baru Tak Bisa Ikut PPPK, Pemkot Bontang Kena Semprit Pusat
-
Ketua DPRD Balikpapan Desak Pertamina Minta Maaf Terbuka soal Krisis BBM
-
IKN Tak Hanya Infrastruktur, PPU Dorong Ekonomi Umat Lewat Rakorda KPEU
-
Pertamina Operasikan 13 SPBU 24 Jam, Antrean BBM Balikpapan Diharap Surut
-
Data 2025: Kasus Gigitan Rabies Tembus 1.334 di Kaltim