SuaraKaltim.id - Pemkot Samarinda Laporkan Akun Sosmed Ujaran Kebencian
Penutupan sementara di kawasan Wisata Belanja Citra Niaga dan Tepian Mahakam, yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda berbuntut panjang.
Sebuah akun media sosial membuat ujaran kebencian yang ditujukan pada Pemkot Samarinda. Bernama @akun_samarinda_asli, akun ini protes terkait keputusan Pemkot berdasar surat edaran bernomor 360/517/300.07 pada Senin (21/09/2020).
Dalam postingan tersebut, @akun_samarinda_asli mengunggah sebuah tulisan yang menyatakan bahwa alasan ditutupnya lapak pedagang di Citra Niaga, disebabkan anak dari Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda yang tidak mendapatkan kios untuk membuka usahanya.
Tak hanya itu, akun ini juga diketahui mencatut nomor ponsel dari Sekkot Samarinda dalam biografi media sosialnya sebagai admin.
Merespon hal itu, Pemkot Samarinda melalui perwakilan Kabag Hukumnya, Eko Suprayetno melaporkan akun media sosial tersebut ke Mapolresta Samarinda.
“Iya sudah bikin laporan resmi, ini sedang berproses. Laporannya atas nama pemkot. Karena akun ini kalau tidak ditindak akan meresahkan,” kata Eko, Selasa (22/9/2020).
Selain meresahkan, lanjut dia, akun media sosial itu juga mencemarkan nama baik dari Sekkot Samarinda, Sugeng Chairuddin.
“Ini pencemaran nama baik, karena sudah mancatut nama Sekkot,” ujarnya.
Baca Juga: D2KBP3A Dampingi 17 Anak, Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Paser
Eko juga membenarkan, selain nama baik, nomor ponsel pribadi dari Sekkot Samarinda juga dicatut sebagai nomor admin dari akun media sosial itu.
“Tujuannya ya mau dicari orangnya ini. Udah laporan resmi per hari ini,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah membenarkan adanya laporan resmi dari Pemkot Samarinda.
“Tindak lanjutnya kami akan lakukan penyelidikan siapa admin dari akun tersebut. Baru kami akan gelar dan mendatangkan para saksi ahli,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya akan mendatangkan dan mengambil keterangan dari saksi ahli.
Sebab, kata dia, perkara ini berkaitan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan