Yovanda Noni
Selasa, 22 September 2020 | 18:58 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti, satu poket ganja

Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 111 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan karena masih ada pelaku lainnya," pungkasnya.

Kontributor : Alisha Aditya

Baca Juga: Nama Baik Sekretaris Kota Dicemarkan, Pemkot Samarinda Lapor Polisi

Load More