Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Kamis, 24 September 2020 | 13:08 WIB
KPU (Suara.com/Adrian Mahakam)

Jika masih melanggar, berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau kabupaten dan kota akan menjatuhkan larangan melakukan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari. (Antara)

Load More