SuaraKaltim.id - Seorang imam masjid di Kabupaten Pinrang, Sulawes Selatan, dianiaya perempuan berinisial F (30), dengan balok kayu.
Imam tersebut bernama Asgan (47), dipukul balok oleh F ketika memimpin shalat zuhur di Masjid Nurul Huda, Kampung Batri, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.
Polisi yang mengusut kasus ini mengungkap motif pelaku nekat menganiaya korban menggunakan balok kayu.
Alasannya, pelaku sakit hati setelah mengetahui Asgan menikahkan suami F dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya.
Dikontak melalui sambungan telepon, Kanit Reskrim Polsek Duampanua Ipda Suharman Tahir mengatakan peristiwa penganiayaan imam masjid ini dilakukan F, Selasa 22 September 2020 sekitar Pukul 12.15 Wita.
"Merasa sakit hati karena suaminya dikasih kawin dengan perempuan lain. Yang kasih kawin itu Pak Imamnya (Asgan)," kata , Kamis (24/9/2020) malam.
Suharman menjelaskan, kejadian ini berawal saat F mendapat kabar suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya.
Mendapat kabar tersebut, F pun mendatangi Asgan selaku imam masjid untuk memastikan kebenaran informasi itu.
Saat bertemu, Asgan tak menampik kabar tersebut. Asgan mengaku bahwa yang menikahkan suaminya itu tidak lain adalah dirinya sendiri.
Baca Juga: Kesal Suami Menikah Lagi, Emak-emak Pukul Imam Masjid Pakai Balok
Dari situ, F kemudian mencari kepala desa untuk mendapatkan solusi terkait persoalan pernikahan tanpa sepengetahuan F, yang masih berstatus sebagai istri sah.
Karena F tak bertemu kepala desa, Ia pun kembali mencari Asgan. F membawa kayu balok dalam keadaan emosi.
Mendapat Asgan berada di dalam masjid, tanpa pikir panjang F langsung masuk dan menganiaya Asgan yang sedang salat.
"Sementara lagi salat zuhur dipukul, rakaat pertama. Pas lagi sujud pertama dihantam pakai balok punggungnya," kata dia.
Asgan dipukul oleh F menggunakan kayu balok. Kala itu, Asgan masih memimpin salat zuhur di Masjid Nurul Huda, Kabupaten Pinrang.
"Hantaman kedua itu arah ke kepala. Tapi imamnya sempat tangkis. Akhirnya tangannya yang patah. Jari manisnya yang patah," Suharman menambahkan.
Korban yang tak terima perlakuan pelaku, kemudian melapor ke polisi. Sebab itu, F pun ditangkap saat berada di rumahnya, yang terletak di Kampung Batri, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Rabu (23/9/2020).
Hingga kini F masih berada di Polsek Duampanua untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Kemarin kita tangkap, setelah melapor ini korban terus kita pergi jemput pelakunya di rumahnya. Kebetukan diamankan sama keluarganya," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
BK DPRD Kaltim Tegaskan Rapat Daring Sah, Asal Penuhi Kuorum
-
Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba
-
Sekwan Kaltim Disorot, Koordinasi Lemah Dinilai Ganggu Agenda Paripurna
-
Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
-
PPU Siapkan Pemekaran dan Layanan Dasar di Sekitar IKN, Ajukan 50 Hektare ke Bank Tanah