Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Senin, 28 September 2020 | 14:40 WIB
Tangkapan layar instagram @rrahmadmasud

“Ini jelas merupakan tindak pelanggaran pidana pemilu, di mana dalam undang-undang yang ada saat ini tidak memberikan ruang atau legal standing bagi terlapor untuk melakukan kampanye,” ujarnya.

Load More