Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Rabu, 30 September 2020 | 17:29 WIB
Ilustrasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK). [Antara/Anis Efizudin]

SuaraKaltim.id - Sebanyak 881 alat sosialisasi berupa spanduk deklarasi Pilkada Samarinda 2020, bertebaran di Kota Samarinda.

Sesuai tahapan, seharusnya alat sosialisasi yang tidak terpakai sudah harus dicabut.

Selain itu, alat sosialisasi yang sudah tidak terpakai itu dianggap merusak keindahan sudut kota.

Untuk itu Pemerintah Kota Samarinda meminta kepada para paslon untuk segera membongkar alat sosialisasi yang tidak sesuai dengan ketentuan kampanye yang diperlukan KPU.

Baca Juga: Peringati G30S/PKI, Warga Samarinda Kibar Bendera Setengah Tiang

“Kalau tidak dibongkar oleh paslon, maka akan kami bongkar,” kata Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tejo Sutarnoto usai menghadiri sosialisasi KPU di hotel Midtown, Rabu (30/9/2020).

Menurutnya, pembongkaran alat sosialisasi seharusnya menjadi inisiatif paslon. Tetapi hingga kini, belum ada pembongkaran yang dilakukan masing-masing paslon.

“Alat sosialisasi ini jumlahnya banyak, jika dicabut ada hambatannya juga. Misalnya balohi yang tinggi-tinggi. Seharusnya itu tanggungjawab yang bersangkutan,” sebutnya.

Meski demikian, dia menegaskan apabila pihak paslon tidak bertanggungjawab maka Satpol PP Yang membongkar.

"Terkait pembongkaran saya pikir kerjasama dengan Satpol PP enggak masalah. Tetapi kalau itu sulit, yang dipasang agak tinggi, memang memerlukan,” katanya.

Baca Juga: Kasus Probable Covid-19, Bayi Berusia Satu Hari Meninggal di Samarinda

Load More