SuaraKaltim.id - Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, mengandung 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Hal itu diungkapkan, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Teguh Setyabudi. Menurutnya, 11 klaster itu adalah solusi bagi para pecari kerja.
“Pertimbangan pertama, yang kita ihat adalah setiap tahun sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja. Dengan demikian kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” sebutnya.
11 klaster mencakup urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Teguh menjelaskan situasi Pandemi Covid-19 saat ini berdampak pada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.
Kemudian, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, yang 39 persennya berpendidikan Sekolah Dasar.
“Sehingga penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya didorong melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” sebutnya.
Undang-Undang Cipta Kerja, lanjut dia, secara tujuan dibentuk untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.
Pertimbangan kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.
Baca Juga: 750 Personel Keamanan Dikerahkan dalam Aksi Damai di Solo
“Izin usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Simpel sekali. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum,” sebutnya.
Dia mengatakan, UU tersebut juga mempermudah pembentukan koperasi.
Jumlah anggota minimum untuk membentuk koperasi bisa hanya dengan sembilan orang. Harapannya akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.
“UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya gratis karena dibiayai pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu, izin kapal nelayan penangkap ikan pun hanya ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain. “Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” ujarnya.
Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarnya ikut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif