SuaraKaltim.id - Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, mengandung 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Hal itu diungkapkan, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Teguh Setyabudi. Menurutnya, 11 klaster itu adalah solusi bagi para pecari kerja.
“Pertimbangan pertama, yang kita ihat adalah setiap tahun sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja. Dengan demikian kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” sebutnya.
11 klaster mencakup urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Baca Juga: 750 Personel Keamanan Dikerahkan dalam Aksi Damai di Solo
Teguh menjelaskan situasi Pandemi Covid-19 saat ini berdampak pada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.
Kemudian, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, yang 39 persennya berpendidikan Sekolah Dasar.
“Sehingga penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya didorong melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” sebutnya.
Undang-Undang Cipta Kerja, lanjut dia, secara tujuan dibentuk untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.
Pertimbangan kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.
Baca Juga: Soal UU Ciptaker, Forum Rektor Minta Pemerintah dan DPR Dengarkan Rakyat
“Izin usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Simpel sekali. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum,” sebutnya.
Dia mengatakan, UU tersebut juga mempermudah pembentukan koperasi.
Jumlah anggota minimum untuk membentuk koperasi bisa hanya dengan sembilan orang. Harapannya akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.
“UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya gratis karena dibiayai pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu, izin kapal nelayan penangkap ikan pun hanya ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain. “Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” ujarnya.
Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarnya ikut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar (pungli) dapat dihilangkan.
Teguh menegaskan, adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang tersebut dan hoaks di media sosial.
Misal adanya informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP (Upah Minimum Provinsi), UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi). Hal itu ditegaskan, tidak benar, karena faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
“Ada juga yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam. Pak Presiden sudah menegaskan itu juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil,” tegasnya.
Berita Terkait
-
MK Ubah UU Cipta Kerja: Apa Kabar Gaji Karyawan?
-
Pertimbangan Efisiensi, Prabowo Bubarkan Satgas UU Cipta Kerja
-
Usai Adanya Putusan MK, DPR Kumpulkan Menkum, Menaker hingga Buruh Pastikan PP 51 Sudah Tak Berlaku
-
Respons Putusan MK soal UU Cipta Kerja, Prabowo Panggil Menteri-menteri ke Istana
-
21 Pasal UU Cipta Kerja Dibatalkan MK, Menteri Hukum Janji Segera Tindaklanjuti Putusan Soal UMP
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
Terkini
-
KPU Kaltim Pastikan Debat Ketiga Berlangsung Kondusif, Aturan Diperketat
-
Kekerasan di Paser: Polda Kaltim Buru Pelaku, JATAM Desak Cabut Izin PT MCM
-
276 Kegiatan Kampanye Tercatat di Kaltim, Reses DPRD Jadi Sorotan Bawaslu
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Survei Poltracking: Isran Noor-Hadi Mulyadi Unggul dengan Elektabilitas 52,9%