SuaraKaltim.id - Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR RI, mengandung 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.
Hal itu diungkapkan, Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Teguh Setyabudi. Menurutnya, 11 klaster itu adalah solusi bagi para pecari kerja.
“Pertimbangan pertama, yang kita ihat adalah setiap tahun sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru atau anak muda yang masuk ke pasar kerja. Dengan demikian kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak,” sebutnya.
11 klaster mencakup urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi, urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Teguh menjelaskan situasi Pandemi Covid-19 saat ini berdampak pada 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak.
Kemudian, sebanyak 87 persen dari total penduduk pekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, yang 39 persennya berpendidikan Sekolah Dasar.
“Sehingga penciptaan lapangan kerja baru, khususnya di sektor padat karya didorong melalui Undang-Undang Cipta Kerja,” sebutnya.
Undang-Undang Cipta Kerja, lanjut dia, secara tujuan dibentuk untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran.
Pertimbangan kedua, dengan Undang-Undang Cipta Kerja akan memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil untuk membuka usaha baru. Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas.
Baca Juga: 750 Personel Keamanan Dikerahkan dalam Aksi Damai di Solo
“Izin usaha untuk usaha mikro kecil (UMK) tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Simpel sekali. Pembentukan PT atau perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum,” sebutnya.
Dia mengatakan, UU tersebut juga mempermudah pembentukan koperasi.
Jumlah anggota minimum untuk membentuk koperasi bisa hanya dengan sembilan orang. Harapannya akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air.
“UMK (usaha mikro kecil) yang bergerak di sektor makanan dan minuman, sertifikasi halalnya gratis karena dibiayai pemerintah,” imbuhnya.
Selain itu, izin kapal nelayan penangkap ikan pun hanya ke unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi-instansi yang lain. “Sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja,” ujarnya.
Ketiga, Undang-Undang Cipta Kerja pada dasarnya ikut mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
Tragedi Helikopter Kalsel: 5 Jasad Teridentifikasi, 3 Hangus Tak Dikenali
-
Daftar Korban Helikopter Jatuh di Gunung Belumutan Tanah Bumbu
-
IKN Butuh Dukungan, Kemenkumham Tegaskan MBG di Penajam Jangan Asal Jalan
-
SMAN 16 Samarinda dan BPVP Jadi Titik Awal Sekolah Rakyat Kaltim
-
Sudah 70 Persen Dikerjakan, Proyek Turap Kanaan Bontang Tersendat Gegara Sengketa