Scroll untuk membaca artikel
Yovanda Noni
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:24 WIB
Ilustrasi perkosaan. [Shutterstock]

"Sudah kita mintai Keterangannya dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Pengakuan baru sekali. Tapi ini kami masih melakukan pendalaman dan pelengkapan berkas perkaranya," katanya.

Atas kejadian ini, JP pun digugat cerai oleh sang istri dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Samarinda.

JP dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Alisha Aditya

Baca Juga: Janda di Samarinda Paksa Anak 10 Tahun Curi Kotak Amal, Alasan Buat Makan

Load More