SuaraKaltim.id - Kepolisian Resort Samarinda menangkap JP (29) karena melakukan rudapaksa terhadap adik iparnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Teguh Wibowo, mengungkapkan perbuatan pelaku dilakukan di rumah kontrakannya yang berada di Kecamatan Samarinda Utara.
Dalam melancarkan aksinya, korban diiming-imingi akan dibelikan cashing HP oleh si pelaku.
Kronologi kejadian kata Kanit PPA, pada Kamis malam (3/9/2020), saat JP sedang berkunjung kerumah mertuanya di Kecamatan Samarinda Utara.
Baca Juga: Janda di Samarinda Paksa Anak 10 Tahun Curi Kotak Amal, Alasan Buat Makan
Pada mertua, JP mengaku bosan di rumah lantaran sudah dua hari, Istri dan kedua anaknya ke luar kota menghadiri acara pernikahan kerabat.
Setibanya dirumah sang mertua, JP mendengar keinginan adik iparnya untuk mengganti cashing HP miliknya.
JP lantas mengajak korban keluar rumah mencari toko peralatan ponsel. Di tengah jalan, JP malah berbalik ke arah menuju rumah kontrakannya.
"Korban ini dibawa kedalam rumah sama pelaku. Saat itu kebetulan keadaan rumah sedang kosong, karena anak dan istrinya pelaku ini sedang di Muara Badak, ada acara kerabat katanya," ungkap Teguh di Samarinda (16/10/2020).
Siswi kelas IX SMP itu sempat menolak. Namun, JP akan menceriakan kakaknya jika korban menolak. "Ancamannya kalau tak mau, nanti diceraikan kakaknya korban. Pelaku ini juga mengancam, agar perbuatannya tidak dilaporkan kepada ibu dan bapak mertuanya," kata Teguh.
Baca Juga: Alhamdulillah! Pariwisata Samarinda Dapat Hibah Rp 15 M dari Kemenparekraf
Pasca kejadian, korban langsung melapor pada ibunya. Keduanya langsung membuat aduan ke Mapolresta Samarinda beserta bukti visum.
"Sudah kita mintai Keterangannya dan pelaku mengakui semua perbuatannya. Pengakuan baru sekali. Tapi ini kami masih melakukan pendalaman dan pelengkapan berkas perkaranya," katanya.
Atas kejadian ini, JP pun digugat cerai oleh sang istri dan dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Samarinda.
JP dikenakan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Alisha Aditya
Berita Terkait
-
Dokter Residensi Bandung Perkosa Pasien: Visum Ungkap Fakta Mencengangkan!
-
Biadab! Dokter Residensi Unpad Tersangka Perkosa Pasien: Modus Cek Darah Keluarga
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMP
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga