SuaraKaltim.id - Harga elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan diseragamkan.
Meski demikian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kesulitan menyamakan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer.
Kasi Pengawasan Usaha Perdagangan Perlindungan Konsumen Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Nuryulianita saat ditemui di Penajam, menyatakan, sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur terkait larangan bagi pengecer menjual elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di atas HET yang telah ditetapkan.
"Kami masih kesulitan tertibkan para pengecer tabung gas melon sebab belum ada regulasi atau aturan yang mengatur," ungkap Nuryulianita.
Baca Juga: Warga Tanjungpinang Kini Hanya Bisa Beli 4 Tabung Gas Melon Per KK
Sehingga penertiban terhadap pengecer yang menjual elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram atau dikenal dengan tabung gas melon tidak sesuai HET menurut dia, sifatnya hanya sebatas teguran.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera membuat regulasi atau payung hukum menyangkut HET bagi para pengecer tersebut.
"Aturan untuk pengecer menjual tabung gas melon sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten tidak ada, jadi pengecer bebas jual dengan harga berapa saja," ujar Nuryulianita.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) meminta untuk memastikan dan menyeragamkan harga elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di setiap pengecer, lantaran harga tidak sama atau bahkan harganya melambung cukup tinggi.
HET elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan di wilayah Kecamatan waru dan Babulu Rp18.000 per tabung, di wilayah Kecamatan Penajam dan Sepaku Rp19.000 per tabung.
Baca Juga: Warga PPU Dilarang Pakai Gas Melon, Bagi yang Mampu!
Sedangkan untuk wilayah tiga kelurahan terjauh di Kecamatan Penajam, yakni Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango ditetapkan Rp22.000 per tabung.
"Pengecer beli elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram ke pangkalan penjual elpiji mungkin sesuai HET, tapi menjualnya ke konsumen lebih tinggi dari HET dengan alasan jasa angkut dan lainnya," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
- Asisten Pelatih Liverpool: Kakek Saya Dulu KNIL, Saya Orang Maluku tapi...
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Pengganti Elkan Baggott Akhirnya Dipanggil Timnas Indonesia, Jona Giesselink Namanya
- Berapa Harga Sepatu Hoka Asli 2025? Cek Daftar Lengkap Model & Kisaran Harganya
Pilihan
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
-
6 Pilihan Sepatu Lari Hitam-Putih: Sehat Bergaya, Terbaik untuk Pria dan Wanita
-
Pak Erick Thohir Wajib Tahu! Liga Putri Taiwan Cuma Diikuti 6 Tim
-
5 Rekomendasi Tas Sekolah Terbaik, Anti Air dan Tali Empuk Hindari Pegal
Terkini
-
Penajam Dapat 10 Sekolah Baru, Pemerintah Pusat Genjot Infrastruktur Pendidikan Penyangga IKN
-
Ekspor Batu Bara Turun, Ekonomi Kaltim Tetap Tangguh Hingga Akhir 2025
-
Nggak Perlu Jajan Pakai Uang Sendiri, Ini Cara Dapat Saldo Gratis dari DANA
-
Modal Klik Link DANA Kaget, Raih Saldo DANA Gratis Hingga Rp400 Ribu untuk Liburan Sekolah
-
Klaim 5 Saldo Dana Kaget Ratusan Ribu, Modal Buka Puasa Asyura Makin Berkah!