SuaraKaltim.id - Harga elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) akan diseragamkan.
Meski demikian, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, kesulitan menyamakan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pengecer.
Kasi Pengawasan Usaha Perdagangan Perlindungan Konsumen Diskukmperindag Kabupaten Penajam Paser Utara, Nuryulianita saat ditemui di Penajam, menyatakan, sampai saat ini belum ada payung hukum yang mengatur terkait larangan bagi pengecer menjual elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di atas HET yang telah ditetapkan.
"Kami masih kesulitan tertibkan para pengecer tabung gas melon sebab belum ada regulasi atau aturan yang mengatur," ungkap Nuryulianita.
Baca Juga: Warga Tanjungpinang Kini Hanya Bisa Beli 4 Tabung Gas Melon Per KK
Sehingga penertiban terhadap pengecer yang menjual elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram atau dikenal dengan tabung gas melon tidak sesuai HET menurut dia, sifatnya hanya sebatas teguran.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara segera membuat regulasi atau payung hukum menyangkut HET bagi para pengecer tersebut.
"Aturan untuk pengecer menjual tabung gas melon sesuai HET yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten tidak ada, jadi pengecer bebas jual dengan harga berapa saja," ujar Nuryulianita.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) meminta untuk memastikan dan menyeragamkan harga elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di setiap pengecer, lantaran harga tidak sama atau bahkan harganya melambung cukup tinggi.
HET elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram di Kabupaten Penajam Paser Utara ditetapkan di wilayah Kecamatan waru dan Babulu Rp18.000 per tabung, di wilayah Kecamatan Penajam dan Sepaku Rp19.000 per tabung.
Baca Juga: Warga PPU Dilarang Pakai Gas Melon, Bagi yang Mampu!
Sedangkan untuk wilayah tiga kelurahan terjauh di Kecamatan Penajam, yakni Kelurahan Jenebora, Gersik, dan Pantai Lango ditetapkan Rp22.000 per tabung.
"Pengecer beli elpiji bersubsidi tabung ukuran tiga kilogram ke pangkalan penjual elpiji mungkin sesuai HET, tapi menjualnya ke konsumen lebih tinggi dari HET dengan alasan jasa angkut dan lainnya," tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
-
Tottenham Hotspur Juara Liga Europa, Akhiri 17 Tahun Puasa Gelar
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
Terkini
-
7 Link DANA Kaget Untuk Persiapan Promo Gajian di Akhir Bulan, Segera Klik Linknya
-
Antrean BBM di Balikpapan Mulai Terurai, SPBU Kini Beroperasi 24 Jam
-
Link DANA Kaget Resmi Hari Ini: Cek 3 Tautan Bernilai Ratusan Ribu!
-
5 Link DANA Kaget Terbaru 21 Mei 2025, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!
-
Bupati PPU Dorong Pramuka Kelola Kawasan Edukasi Lingkungan di Era IKN