SuaraKaltim.id - RA tersangka kasus pembunuhan perempuan berinisial FS, yang mayatnya dibuang di penangkaran buaya Kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, kini telah mendekam di tahanan Polres Berau. Dia digelandang dari tempat pelariannya di Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
RA yang tertunduk ketika dirangkul petugas kepolisian setibanya di Mapolres Berau pada Rabu (28/10/2020) pagi dan langsung kembali menjalani pemeriksaan intensif.
"Setibanya tadi pagi, kami lanjutkan lagi pemeriksaan intensif terhadap pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya Rabu (28/10/2020) sore.
Rido mengemukakan, dari hasil pemeriksaan sementara, RA mengaku berniat untuk menghabisi teman wanitanya itu. Mayat FS sengaja dia buang ke dalam kandang buaya agar menjadi santapan hewan buas tersebut.
"Setelah menghabisi korban di dalam mobil menggunakan tali. Untuk mengilangkan barang bukti hasil kejahatanya pelaku sengaja menaruh jasadnya di tepi kolam yang di ketahui ada buayanya disana," jelasnya.
Dari tangan RA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti handpone milik korban dan kendaraan pelaku yang digunakan saat akan menghabisi FS.
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, dan mengaku telah menyesali tindakanya itu," katanya.
Alasan RA tega mengahabisi nyawa FS, lantaran korban yang mengaku hamil mengancam akan mengadukan hubungan keduanya ke pada keluarga tersangka.
"Katanya sih diancam, mau dilaporkan ke keluarga tersangka, bahwa setelah berhubungan badan beberapa kali, ternyata korban ini hamil. Tapi untuk mengetahui korban ini hamil, kita masih perlu menunggu bukti visumnya," katanya.
Baca Juga: Fakta Pembunuhan Sadis terhadap FS yang Mayatnya Dibuang di Kandang Buaya
Rido pun turut membenarkan bahwa korban dan pelaku sama-sama memilki pasangan. Kendati demikian dirinya enggan menyebutkan kalau keduanya ini berselingkuh.
"Saya tidak ada menyebut mereka selingkuh ya. Terkait mereka ini pasangan selingkuh apa bukan, yang pastinya mereka ini sama-sama masih memiliki pasangan. Kami masih mendalami lagi Keterangan tersangka," terangnya.
Atas perbuatanya, tersangka di kenakan pasal berlapis yakni (Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman semur hidup atau mati.
"Kita kenakan pasal berlapis, karena ini merupakan pembunuhan berencana, ancaman semur hidup atau mati," pungkasnya.
Sebelumnya, misteri penemuan jasad perempuan di penangkaran buaya kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau oleh warga pada Rabu (21/10/2020) mulai terungkap setelah polisi menangkap pembunuhnya berinisial RA.
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap polisi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi