SuaraKaltim.id - RA tersangka kasus pembunuhan perempuan berinisial FS, yang mayatnya dibuang di penangkaran buaya Kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, kini telah mendekam di tahanan Polres Berau. Dia digelandang dari tempat pelariannya di Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
RA yang tertunduk ketika dirangkul petugas kepolisian setibanya di Mapolres Berau pada Rabu (28/10/2020) pagi dan langsung kembali menjalani pemeriksaan intensif.
"Setibanya tadi pagi, kami lanjutkan lagi pemeriksaan intensif terhadap pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya Rabu (28/10/2020) sore.
Rido mengemukakan, dari hasil pemeriksaan sementara, RA mengaku berniat untuk menghabisi teman wanitanya itu. Mayat FS sengaja dia buang ke dalam kandang buaya agar menjadi santapan hewan buas tersebut.
"Setelah menghabisi korban di dalam mobil menggunakan tali. Untuk mengilangkan barang bukti hasil kejahatanya pelaku sengaja menaruh jasadnya di tepi kolam yang di ketahui ada buayanya disana," jelasnya.
Dari tangan RA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti handpone milik korban dan kendaraan pelaku yang digunakan saat akan menghabisi FS.
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, dan mengaku telah menyesali tindakanya itu," katanya.
Alasan RA tega mengahabisi nyawa FS, lantaran korban yang mengaku hamil mengancam akan mengadukan hubungan keduanya ke pada keluarga tersangka.
"Katanya sih diancam, mau dilaporkan ke keluarga tersangka, bahwa setelah berhubungan badan beberapa kali, ternyata korban ini hamil. Tapi untuk mengetahui korban ini hamil, kita masih perlu menunggu bukti visumnya," katanya.
Baca Juga: Fakta Pembunuhan Sadis terhadap FS yang Mayatnya Dibuang di Kandang Buaya
Rido pun turut membenarkan bahwa korban dan pelaku sama-sama memilki pasangan. Kendati demikian dirinya enggan menyebutkan kalau keduanya ini berselingkuh.
"Saya tidak ada menyebut mereka selingkuh ya. Terkait mereka ini pasangan selingkuh apa bukan, yang pastinya mereka ini sama-sama masih memiliki pasangan. Kami masih mendalami lagi Keterangan tersangka," terangnya.
Atas perbuatanya, tersangka di kenakan pasal berlapis yakni (Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman semur hidup atau mati.
"Kita kenakan pasal berlapis, karena ini merupakan pembunuhan berencana, ancaman semur hidup atau mati," pungkasnya.
Sebelumnya, misteri penemuan jasad perempuan di penangkaran buaya kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau oleh warga pada Rabu (21/10/2020) mulai terungkap setelah polisi menangkap pembunuhnya berinisial RA.
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap polisi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
5 Mobil Bekas Toyota untuk Wanita, Interior Mewah dan Praktis
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Superflu, Menyusul Terdeteksi di Indonesia
-
4 Mobil Bekas yang Irit dan Andal buat Angkutan Keluarga atau Usaha
-
3 Mobil Mitsubishi Bekas untuk Pemula, Fitur Lengkap dan Mudah Dikendarai
-
3 Mobil Suzuki Bekas buat Orang Tua, Praktis dan Mudah Dikendalikan