SuaraKaltim.id - RA tersangka kasus pembunuhan perempuan berinisial FS, yang mayatnya dibuang di penangkaran buaya Kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, kini telah mendekam di tahanan Polres Berau. Dia digelandang dari tempat pelariannya di Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
RA yang tertunduk ketika dirangkul petugas kepolisian setibanya di Mapolres Berau pada Rabu (28/10/2020) pagi dan langsung kembali menjalani pemeriksaan intensif.
"Setibanya tadi pagi, kami lanjutkan lagi pemeriksaan intensif terhadap pelaku," ungkap Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rido Doly saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya Rabu (28/10/2020) sore.
Rido mengemukakan, dari hasil pemeriksaan sementara, RA mengaku berniat untuk menghabisi teman wanitanya itu. Mayat FS sengaja dia buang ke dalam kandang buaya agar menjadi santapan hewan buas tersebut.
"Setelah menghabisi korban di dalam mobil menggunakan tali. Untuk mengilangkan barang bukti hasil kejahatanya pelaku sengaja menaruh jasadnya di tepi kolam yang di ketahui ada buayanya disana," jelasnya.
Dari tangan RA, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti handpone milik korban dan kendaraan pelaku yang digunakan saat akan menghabisi FS.
"Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya, dan mengaku telah menyesali tindakanya itu," katanya.
Alasan RA tega mengahabisi nyawa FS, lantaran korban yang mengaku hamil mengancam akan mengadukan hubungan keduanya ke pada keluarga tersangka.
"Katanya sih diancam, mau dilaporkan ke keluarga tersangka, bahwa setelah berhubungan badan beberapa kali, ternyata korban ini hamil. Tapi untuk mengetahui korban ini hamil, kita masih perlu menunggu bukti visumnya," katanya.
Baca Juga: Fakta Pembunuhan Sadis terhadap FS yang Mayatnya Dibuang di Kandang Buaya
Rido pun turut membenarkan bahwa korban dan pelaku sama-sama memilki pasangan. Kendati demikian dirinya enggan menyebutkan kalau keduanya ini berselingkuh.
"Saya tidak ada menyebut mereka selingkuh ya. Terkait mereka ini pasangan selingkuh apa bukan, yang pastinya mereka ini sama-sama masih memiliki pasangan. Kami masih mendalami lagi Keterangan tersangka," terangnya.
Atas perbuatanya, tersangka di kenakan pasal berlapis yakni (Pasal) 340 (KUHP), (Pasal) 338 (KUHP), ancaman hukuman semur hidup atau mati.
"Kita kenakan pasal berlapis, karena ini merupakan pembunuhan berencana, ancaman semur hidup atau mati," pungkasnya.
Sebelumnya, misteri penemuan jasad perempuan di penangkaran buaya kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau oleh warga pada Rabu (21/10/2020) mulai terungkap setelah polisi menangkap pembunuhnya berinisial RA.
Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap polisi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Livin' Fest 2025 di Balikpapan: Bank Mandiri Perkuat Ekosistem UMKM dan Industri Kreatif Kalimantan
-
Kaltim Pecahkan Rekor: 12.700 Guru Ikut PPG di Tengah Reformasi Pendidikan Nasional
-
5 Link DANA Kaget Sore Ini, Kejutan Cuan Senilai Rp479 Ribu
-
5 Top Mobil Bekas Favorit Keluarga 100 Jutaan, Nyaman dengan Fitur Hiburan
-
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025