SuaraKaltim.id - Empat remaja berusia 18 tahun ditangkap polisi dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
Mereka ditangkap karena menjadi mucikari dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.
Empat tersangka tersebut diciduk polisi di dua lokasi berbeda pada Minggu (25/10/2020) lalu. Mereka yang ditangkap merupakan warga Kota Tepian berinisial GN, RH, AC dan FB.
Sebagai mucikari, mereka menjajakan dua gadis remaja berusia 14 dan 16 tahun kepada pria hidung belang.
Kepala Unit (Kanit) PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo membeberkan motif eksploitasi yang dilakukan keempat mucikari ini, dengan cara menawarkan kedua korbannya kepada para penikmat seks usia dini melalui aplikasi pesan MiChat.
"Perannya mereka menghubungkan dengan penikmatnya menggunakan jasa prostitusi online, melalui aplikasi Michat, ditawarkan apabila ada yang berminat kemudian dia menawar," katanya mewakili Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah ditemui Jumat siang (30/10/2020).
Para tersangka biasa mematok harga sebesar Rp 400 ribu hingga 800 ribu. Dari hasil menjajakan korbannya, mereka mendapatkan fee sebesar Rp 100 - 300 ribu. Biasanya setelah terjadi transaksi dan kesepakatan, barulah pria hidung belang dipertemukan dengan korban.
"Untuk motifnya juga karena kebutuhan ekonomi, dan memanfaatkan anak anak dibawah umur ini," lanjutnya.
Untuk lokasi eksekusi esek-esek tergantung keinginan si pelanggan. Namun kebanyakan dilakukan di hotel kelas melati.
Baca Juga: Dirawat Sejak Kecil, Remaja Putri di Samarinda Malah Dinodai Ayah Tirinya
Praktik prositusi ini sudah berlangsung sejak awal Oktober lalu. Kedua korban yang dijajakan masih di bawah umur usia 14 tahun dan 16 tahun.
"Satu masih sekolah dan satu sudah putus sekolah. Tersangka dan korban hubungannya pertemanan saja. Semuanya ini sama-sama, idenya mereka berbarengan. Jadi masing-masing tersangka ini saling memasarkan. Siapa yang duluan blaku itulah yang mengambil keuntungannya," terangnya.
Teguh mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus tersebut. Berawal dari laporan seorang pria berinisial RN, mencari anaknya AM yang kabur dari rumah selama dua minggu.
"Anak ini (AM) memang ada riwayat broken home. Keluarga kepikiran karena tidak pulang, kemudian dicariin. ditanyakan kepada temannya AM, dan ditemukanlah dia ada di Balikpapan," katanya.
Dengan dibantu beberapa rekannya, RN pun berhasil menemukan keberadaan anaknya di sebuah lobby hotel di Balikpapan. Di lokasi tersebut, AM sedang bersama ketiga tersangka yakni GN, RH dan AC berjenis kelamin laki-laki.
"Jadi mereka di hotel itu sedang menunggu salah satu korban, tidak kita sebut namanya, jadi intinya korban itu baru saja melayani tamunya. Ini hasil transaksi ketiga tersangka," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
Miris! Cuma 36 Persen Anak Usia Dini di Sumsel yang Sekolah, Ada Apa dengan PAUD?
-
AS Punya Akses Data Pribadi Warga RI, Donald Trump: Banyak Negara Cium Pantat Saya
-
Bawa 2 Kemenangan Lawan Klub Liga 1, Persis Solo Jadi Kekuatan Baru?
-
Film 'Lyora: Penantian Buah Hati' Bikin Ibu-Ibu Solo Terinspirasi Kisah Pejuang Garis Dua
-
4 Mobil Bekas Mesin Diesel dengan Kabin Luas, Performa Teruji untuk Perjalanan Jauh
Terkini
-
Jembatani Peluang dan Pekerja, Balikpapan Gelar Job Market Fair 2025
-
Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis
-
Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras
-
Layanan Kesehatan Terintegrasi Kini Hadir di Lempake Lewat Klinik Koperasi
-
EBIFF 2025: Panggung Dunia untuk Kekayaan Budaya Kalimantan Timur