Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 02 November 2020 | 18:59 WIB
Bawaslu Kota Bontang membubarkan pemaparan survei pilkada yang disampaikan LSI Denny JA. [Dok. Bawaslu Bontang]

"Mereka mengakunya sudah meminta izin, jadi saya bilang Senin tadi ini mereka untuk hadir pertemuan lakukan Klarifikasi dihadapan yang mereka sebut itu tadi. Tapi mereka tidak hadir tadi ini, dan saya tidak tahu alasannya apa," bebernya.

"Dari hasil tracking saya, dengan bertanya langsung Ke Kesbangpol, KPU dan Polres, tidak ada yang merasa memberikan izin diselenggarakan kegiatan itu," imbuhnya.

Selanjutnya, ia akan kembali memeanggil pihak LSI Denny JA. Apabila tidak diindahkan maka dirinya akan berkoordinasi dengan KPU dan kepolisian. Apabila ditemukan pelanggaran dan ditemukan tindak pidananya maka akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Jadi kami juga sambil menunggu konfirmasi mereka, sambil juga menelaah. Saya belum tau, apakah bada pidananya atau tidak. Yang pasti ini ilegal dan kami akan terus berkoordinasi," katanya.

Baca Juga: KPU Riau Sosialiasi Pilkada ke Warga Suku Akit, Kepala Dusun: Mari Menyucuk

Load More