Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 02 November 2020 | 18:59 WIB
Bawaslu Kota Bontang membubarkan pemaparan survei pilkada yang disampaikan LSI Denny JA. [Dok. Bawaslu Bontang]

SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang membubarkan paksa acara Lembaga Survei Indonesia (LSI) Denny JA saat sedang memaparkan hasil survei yang dilakukan mereka di Kafe Teras Bontang Kuala pada Minggu (1/11/2020) malam.

Pembubaran yang dilakukan Bawaslu Bontang tersebut lantaran LSI Denny JA dianggap ilegal karena tanpa sepengetahuan penyelenggara dan pengawas pemilu di Kota Bontang.

Selain itu, LSI Denny JA juga diketahui belum terdaftar sebagai lembaga survei di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang. Atas dasar tersebut, Ketua Bawaslu Bontang Nasrullah meminta agar kegiatan pemaparan hasil survei untuk dihentikan.

Tak hanya itu, dia juga menanyakan legalitas dari LSI Denny JA. Lantaran hingga saat ini, hanya baru satu lembaga survei saja yang terdaftar, yakni Indo Barometer.

Baca Juga: KPU Riau Sosialiasi Pilkada ke Warga Suku Akit, Kepala Dusun: Mari Menyucuk

“Karena secara legal standing belum terdaftar di KPU Bontang, maka saya katakan kegiatan itu ilegal,” ungkapnya melalui sambungan telepon pada Senin (2/11/2020) sore.

Dikatakannya, pembubaran itu berawal dari laporan panwascam yang sebelumnya telah memperingatkan LSI Denny JA, agar tidak melangsungkan kegiatannya memaparkan hasil survei dihadapan awak media.

"Karena ilegal dan belum terdaftar di KPU Bontang, maka Panwascam memperingatkan, ternyata peringatan tidak diindahkan. Yang kemudian dilaporkan ke saya," katanya.

Berdasar laporan itu, dirinya didampingi anggota Komisioner KPU Kota Bontang Agus Susanto, langsung mendatangi lokasi kegiatan LSI Denny JA memaparkan hasil survei mereka. Setibanya disana, Nasrullah sendirilah yang bertindak menghentikan aktivitas itu.

"Saya minta untuk dihentikan aktivitas itu," sambungnya.

Baca Juga: Cara Cek Status Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2020

Dia menjelaskan, seluruh lembaga survei yang ingin melakukan aktivitas di Bontang wajib mendaftar di KPU Bontang. Baik ketika ingin melakukan survei pemilih, atau pun ingin melakukan hitung cepat.

“Silahkan saja mereka mau melakukan survei. Asal terdaftar dulu di KPU. Tapi mereka ini belum terdaftar. Yang ada di KPU hanya Indo Barometer saja,” tegas Nasrullah

Dijelaskannya lebih lanjut, aturan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 8 Tahun 2017. Tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan dilakukan oleh lembaga yang telah terdaftar di KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, lanjutnya, seluruh aktivitas LSI Denny JA di Bontang, mulai penarikan sampel di lapangan, yang dilakukan 18-24 Oktober 2020 lalu kepada 440 responden.

Hingga paparan hasil survei, yang dilakukan pada Minggu (1/11/2020) malam, sepenuhnya adalah kegiatan ilegal.

“Karena ilegal, jadi tidak diperbolehkan hasil survei mereka disebarkan ke publik. Agar jangan sampai hasil yang mereka sampaikan tidak menciptakan kegaduhan. Karena lembaga survei merek itu tidak terdaftar. Otomatis ini sudah tugas kami bertindak sesuai prosedur,” tegasnya.

Bawaslu Bontang sendiri mengklaim tindakannya terhadap aktivitas LSI Denny JA merupakan bentuk pencegahan. Lantaran pemaparan hasil masih berjalan, hasilnya belum sempat dilepas ke publik.

Ditekankan Narullah, Bawaslu memang harus bertindak tegas. Lantaran pihaknya tak ingin ada terjadi ketidakpercayaan publik kepada Bawaslu Bontang. Terlebih belakangan ini, penyelenggara pemilu mendapat sorotan.

Nasrullah mengatakan, usai menghentikan kegiatan itu, LSI Denny JA diminta untuk menyampaikan klarifikasinya dihadapan KPU, Kesbangpol dan Polresta Bontang.

Hal ini ditenggarai, pihak LSI Denny JA yang sempat mengaku telah membuat izin diselenggarakan kegiatan tersebut kepada Kepolisian, Kesbangpol dan KPU.

"Mereka mengakunya sudah meminta izin, jadi saya bilang Senin tadi ini mereka untuk hadir pertemuan lakukan Klarifikasi dihadapan yang mereka sebut itu tadi. Tapi mereka tidak hadir tadi ini, dan saya tidak tahu alasannya apa," bebernya.

"Dari hasil tracking saya, dengan bertanya langsung Ke Kesbangpol, KPU dan Polres, tidak ada yang merasa memberikan izin diselenggarakan kegiatan itu," imbuhnya.

Selanjutnya, ia akan kembali memeanggil pihak LSI Denny JA. Apabila tidak diindahkan maka dirinya akan berkoordinasi dengan KPU dan kepolisian. Apabila ditemukan pelanggaran dan ditemukan tindak pidananya maka akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

"Jadi kami juga sambil menunggu konfirmasi mereka, sambil juga menelaah. Saya belum tau, apakah bada pidananya atau tidak. Yang pasti ini ilegal dan kami akan terus berkoordinasi," katanya.

Load More