SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memastikan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada Tahun 2021 mendatang. Dengan demikian, UMP yang berlaku di provinsi termuda Indonesia ini.
Penetapan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan UMP 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Oktober 2020.
Keputusan tersebut pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara 2021.
“Kita mengikuti SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021 di Masa Pandemi. Dan kita juga melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Untuk 2021, UMP sebesar Rp 3.000.804. Ini mulai berlaku per 1 Januari 2021,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi seperti dilansir Antara.
Diungkapkannya, yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan. Baik itu para pekerja maupun perusahaan. Pasalnya, Covid-19 belum bisa diprediksi kapan berakhir sehingga itu berdampak perputaran ekonomi nasional.
“Ini yang kami bahas dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara, sehingga kita memutuskan bahwa UMP Kaltara 2021 mengikuti UMP 2020,” kata Teguh.
Ia pun menegaskan, agar SE Menaker tersebut dapat menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Sektoral. Artinya, kabupaten/kota juga diharapkan ketika menetapkan UMK 2021 tidak lebih kecil dari upah minimum 2020.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE ini mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, dan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: UMP Sumsel 2021 Tak Naik, Pengusaha: Keputusan Sulit Bagi Kepentingan Luas
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020,” kata Menaker.
Surat edaran tersebut diteken Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
“Melaksanakan penetapan upah minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020,” urai Menaker.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara (para gubernur, Red.) untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” sambungnya.
Tembusan SE ini adalah Presiden RI Joko Widodo, Wapres RI KH Ma’aruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Sekolah Rakyat Bontang Bakal Punya Asrama, Klinik, dan Fasilitas Olahraga Lengkap Berstandar FIFA
-
Bendera One Piece Viral, Kapolres Samarinda: Ini Bukan Anime, Ini HUT RI!
-
Debu Batu Bara Cemari Laut Kaltim, DLH: STS dan Pembersihan Tongkang Harus Diawasi
-
Di Tengah Proyek IKN, PPU Tetap Fokus Bantu Warga Miskin Akses Sekolah
-
Bendera Jolly Roger Diingatkan Polisi Samarinda: Boleh Tren, Tapi Bukan di 17-an