SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) memastikan tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pada Tahun 2021 mendatang. Dengan demikian, UMP yang berlaku di provinsi termuda Indonesia ini.
Penetapan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan UMP 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 26 Oktober 2020.
Keputusan tersebut pun tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara 2021.
“Kita mengikuti SE Menaker tentang Penetapan UMP 2021 di Masa Pandemi. Dan kita juga melakukan rapat dengan dewan pengupahan provinsi. Untuk 2021, UMP sebesar Rp 3.000.804. Ini mulai berlaku per 1 Januari 2021,” kata Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi seperti dilansir Antara.
Diungkapkannya, yang terpenting saat ini adalah keselamatan dan kesehatan. Baik itu para pekerja maupun perusahaan. Pasalnya, Covid-19 belum bisa diprediksi kapan berakhir sehingga itu berdampak perputaran ekonomi nasional.
“Ini yang kami bahas dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kaltara, sehingga kita memutuskan bahwa UMP Kaltara 2021 mengikuti UMP 2020,” kata Teguh.
Ia pun menegaskan, agar SE Menaker tersebut dapat menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimum Sektoral. Artinya, kabupaten/kota juga diharapkan ketika menetapkan UMK 2021 tidak lebih kecil dari upah minimum 2020.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah telah menerbitkan SE yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia. SE ini mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penerbitan SE ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha, dan perlunya dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: UMP Sumsel 2021 Tak Naik, Pengusaha: Keputusan Sulit Bagi Kepentingan Luas
Penerbitan SE ini juga dilatarbelakangi keberadaan pandemi Covid-19 yang telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.
“Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020,” kata Menaker.
Surat edaran tersebut diteken Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
“Melaksanakan penetapan upah minimum 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020,” urai Menaker.
“Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara (para gubernur, Red.) untuk menindaklanjuti dan menyampaikan surat edaran ini kepada bupati/walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah saudara,” sambungnya.
Tembusan SE ini adalah Presiden RI Joko Widodo, Wapres RI KH Ma’aruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Pengusaha Indonesia, dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA
-
BRI Dukung Penempatan Dana SAL, Perkuat Likuiditas dan Kredit Produktif
-
UNU Kaltim Bangun Kampus Berdampak Lewat Penguatan Publikasi Ilmiah