Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 06 November 2020 | 15:20 WIB
Habib Rizieq dari Mekkah serukan aksi. (YouTube/FRONT TV)

SuaraKaltim.id - Cerita di balik rencana kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mulai diungkap Pemerintah Indonesia. 

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel mengemukakan, ada beberapa faktor yang membuat Habib Rizieq memutuskan pulang ke Indonesia pada 10 November 2020.

Salah satunya terkait dengan sistem keimigrasian Arab Saudi. Habib Rizieq, disebut Maftuh,  termasuk dalam kategori pelanggar undang-undang kerajaan, sehingga sudah ada nomor deportasi untuknya.

Agus Maftuh menuturkan, pelanggaran yang dilakukan Habib Rizieq adalah tinggal di kerajaan itu melebihi batas waktu alias overstay.

Baca Juga: Bantah Halangi, Wapres Maruf ke Rizieq: Masalah Sudah Selesai, Pulang Saja

Tak hanya itu, Agus Maftuh mengungkapkan, Rizieq juga dinilai melanggar peraturan kerajaan Arab Saudi yang masuk kategori sensitif.

"Layar kedua ini menampilkan menu utama 'Sijil al-Mukhalif' daftar catatan pelanggar undang-undang keimigrasian. MRS tercatat di layar ini, mulai nama, jenis pelanggaran, nomor deportan, jenis dokumen dan lain-lain," kata Agus kepada Suara.com, Jumat (6/11/2020). 

"Jelas sekali MRS di layar kedua ini dilabeli 'mukhalif' pelanggar undang-undang dan ini tidak akan hilang," tambahnya. 

Kemudian pada layar kedua juga tertera dua kolom yang sensitif dan berkategori aib. Namun Agus enggan membeberkannya, dengan alasan menghargai sosok Rizieq yang sesama santri. 

"Di layar kedua ini ada dua kolom yang sensitif dan berkategori aib sehingga kami tidak elok untuk membukanya ke publik," ujarnya. 

Baca Juga: Mahfud MD 'Tantang' Habib Rizieq: Saya Buka Data Overstay di Arab Saudi

Lebih lanjut, Agus mengatakan kepada Rizieq kalau status overstay itu bukan menjadi aib dan sangat lumrah terjadi di sana.

Load More