Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 November 2020 | 21:01 WIB
Jabarudin yang sempat melarikan diri ke Kutai Barat berhasil diamankan dan digelandang ke Mapolsek Samarinda Kota. [Suara.com/Alisha Aditya]

Yuliansyah mengatakan, selama setahun menikah Jabarudin dan Suharni memang kerap terlibat percekcokan. Bahkan pertengkaran mereka sempat dimediasi oleh Polsek Samarinda Kota pada Sabtu (7/11/2020) lalu.

"Ributnya saat itu karena ada dugaan penggelapan yang dituduhkan korban ke tersangka. Hal ini juga yang memudahkan kami menangkap si tersangka. Karena sebelumnya mereka ada masalah dan kami telah kantongi," katanya.

Yuliansyah mengungkapkan, Jabarudin sebenarnya juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Polres Palu, dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri pertamanya.

"Dia lakukan KDRT sama istri pertamanya, kemudian kabur ke sini dan menikah sirih dengan si korban," terangnya.

Baca Juga: Sadis, Pelajar Dedek Tewas Setelah Ditusuk Enam Kali dan Disayat Leher

Dalam mengungkap kasus pembunuhan ini, polisi telah melakukan autopsi terhadap mayat Suharni. Hasil yang dikeluarkan dokter forensik dengan yang disampaikan tersangka sinkron.

"Selain itu yang menjadi barang bukti, kami juga amankan sejumlah barang-barang di TKP dan motor milik kerabat tersangka digunakan untuk kabur," tandasnya.

Kini tersangka mendekam didalam sel tahanan Polsek Samarinda Kota, Jabarudin dikenakan Pasal 33  KUHP, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

"Berkasnya sudah lengkap, jadi dalam waktu dekat kami akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Samarinda," katanya.

Kontributor : Alisha Aditya

Baca Juga: Sejoli yang Tewaskan Wanita di Sumut Terancam Hukuman Mati

Load More