SuaraKaltim.id - Seorang warga Samarinda bernama Adalah Efran Dinata (35) ditangkap polisi karena terbukti mencuri puluhan ikan cupang.
Ikan-ikan hasil curiannya dijual Kembali dengan harga miring secara online di grup facebook warganet Samarinda.
Aksi pencurian itu terungkap setelah, salah seorang penjual ikan cupang melaporkan aksi pencurian Efran ke Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita.
Efran ditangkap setelah kepolisian dan FKPM berhasil menjebaknya di Jalan Biola, Gang Manunggal 8, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (24/11) malam sekira pukul 21.00 Wita.
“Untuk bertemu Efran, kami berpura-pura menjadi calon pembeli. Semula Efran berdalih jika dirinya hanya menjualkan saja. Namun setelah didesak dan menunjukkan di mana ikan tersebut disembunyikan, baru terbongkar semua,” kata Dani Sofyan, anggota FKPM Kelurahan Pelita.
Setelah mengaku, pihaknya lantas menggeledah kamar kos Efran di Lambung Mangkurat untuk mencari barang bukti lainnya.
Petugas mendapatkan 41 ekor ikan cupang siap jual. Semua diletakkan dalam botol plastik air mineral. Delapan ekor ikan cupang dijadikan barang bukti karena memenuhi unsur pidana
Masing-masing berjenis Nemo Copper, Tiga ekor ikan cupang jenis Fancy Copper. Satu ekor ikan cupang jenis Blue Rim. Satu ekor ikan cupang jenis Black Galaxy. Satu ekor ikan cupang jenis HMPK dan satu ekor ikan cupang jenis Multi Color.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno menjelaskan, pihaknya telah mengamankan Efran berikut barang bukti puluhan ikan cupang curian.
Baca Juga: Aksi Maling Nyamar Petugas Kelurahan, Curi Emas 10 Gram dan Duit Rp 7 Juta
“Sebanyak delapan jenis ikan cupang yang dijadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan. Sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota,” kata Suyatno.
Meski hanya 8 ekor, namun kesemuanya bernilai Rp 12,5 juta. Yang termurah dari delapan ikan ini senilai Rp 1 juta dan paling mahal lebih dari Rp 2 juta per ekornya.
Atas perbuatannya Efran dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- Peluang Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia 2026 Makin Besar, Arab Saudi Punya Dua Celah
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
Pilihan
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
-
Christian Adinata Juara Thailand International Series 2025: Comeback Epik Sang Tunggal Putra
Terkini
-
3 Kunci dari Ade Rai untuk Mencegah Perut Buncit dan Tetap Sehat
-
Jelang IKN Berkembang, Bupati PPU Tegaskan ASN Wajib Bebas dari Jual Beli Jabatan
-
Sakti Gemas: Satu Aplikasi, Semua Layanan Pemprov Kaltim dalam Genggaman
-
KaltimKaltara Satukan Kekuatan Ekspor, Sasar 33 Negara
-
Basuki Hadimuljono: Jangan Ciderai Proses Besar Pembangunan IKN