SuaraKaltim.id - Seorang warga Samarinda bernama Adalah Efran Dinata (35) ditangkap polisi karena terbukti mencuri puluhan ikan cupang.
Ikan-ikan hasil curiannya dijual Kembali dengan harga miring secara online di grup facebook warganet Samarinda.
Aksi pencurian itu terungkap setelah, salah seorang penjual ikan cupang melaporkan aksi pencurian Efran ke Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita.
Efran ditangkap setelah kepolisian dan FKPM berhasil menjebaknya di Jalan Biola, Gang Manunggal 8, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (24/11) malam sekira pukul 21.00 Wita.
“Untuk bertemu Efran, kami berpura-pura menjadi calon pembeli. Semula Efran berdalih jika dirinya hanya menjualkan saja. Namun setelah didesak dan menunjukkan di mana ikan tersebut disembunyikan, baru terbongkar semua,” kata Dani Sofyan, anggota FKPM Kelurahan Pelita.
Setelah mengaku, pihaknya lantas menggeledah kamar kos Efran di Lambung Mangkurat untuk mencari barang bukti lainnya.
Petugas mendapatkan 41 ekor ikan cupang siap jual. Semua diletakkan dalam botol plastik air mineral. Delapan ekor ikan cupang dijadikan barang bukti karena memenuhi unsur pidana
Masing-masing berjenis Nemo Copper, Tiga ekor ikan cupang jenis Fancy Copper. Satu ekor ikan cupang jenis Blue Rim. Satu ekor ikan cupang jenis Black Galaxy. Satu ekor ikan cupang jenis HMPK dan satu ekor ikan cupang jenis Multi Color.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno menjelaskan, pihaknya telah mengamankan Efran berikut barang bukti puluhan ikan cupang curian.
Baca Juga: Aksi Maling Nyamar Petugas Kelurahan, Curi Emas 10 Gram dan Duit Rp 7 Juta
“Sebanyak delapan jenis ikan cupang yang dijadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan. Sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota,” kata Suyatno.
Meski hanya 8 ekor, namun kesemuanya bernilai Rp 12,5 juta. Yang termurah dari delapan ikan ini senilai Rp 1 juta dan paling mahal lebih dari Rp 2 juta per ekornya.
Atas perbuatannya Efran dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Sepatu Adidas Diskon 60 Persen di Sports Station, Ada Adidas Stan Smith
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 15 Merek Ban Mobil Terbaik 2025 Sesuai Kategori Dompet Karyawan hingga Pejabat
- 10 Mobil Terbaik untuk Pemula yang Paling Irit dan Mudah Dikendalikan
Pilihan
-
Viral Tumbler Tuku di Jagat Maya, Berapa Sebenarnya Harganya? Ini Daftar Lengkapnya
-
Tidak Ada Nasi di Rumah, Ibu di Makassar Mau Lempar Anak ke Kanal
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
Terkini
-
5 Mobil Bekas 50 Jutaan Bukan Toyota buat Anak Muda, Hemat dan Bertenaga
-
Penerimaan Pajak Kaltim Capai Rp16,24 Triliun, Berikut Rinciannya
-
4 Mobil Matic Bekas Kabin Luas: Muat Banyak Keluarga, Aman di Segala Medan
-
Dari Samarinda Menuju IKN: SDM Peneliti Muda Mulai Disiapkan
-
Ratusan Guru Honorer di Kaltim Terganjal Administrasi Menjadi PPPK