SuaraKaltim.id - Seorang warga Samarinda bernama Adalah Efran Dinata (35) ditangkap polisi karena terbukti mencuri puluhan ikan cupang.
Ikan-ikan hasil curiannya dijual Kembali dengan harga miring secara online di grup facebook warganet Samarinda.
Aksi pencurian itu terungkap setelah, salah seorang penjual ikan cupang melaporkan aksi pencurian Efran ke Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita.
Efran ditangkap setelah kepolisian dan FKPM berhasil menjebaknya di Jalan Biola, Gang Manunggal 8, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (24/11) malam sekira pukul 21.00 Wita.
“Untuk bertemu Efran, kami berpura-pura menjadi calon pembeli. Semula Efran berdalih jika dirinya hanya menjualkan saja. Namun setelah didesak dan menunjukkan di mana ikan tersebut disembunyikan, baru terbongkar semua,” kata Dani Sofyan, anggota FKPM Kelurahan Pelita.
Setelah mengaku, pihaknya lantas menggeledah kamar kos Efran di Lambung Mangkurat untuk mencari barang bukti lainnya.
Petugas mendapatkan 41 ekor ikan cupang siap jual. Semua diletakkan dalam botol plastik air mineral. Delapan ekor ikan cupang dijadikan barang bukti karena memenuhi unsur pidana
Masing-masing berjenis Nemo Copper, Tiga ekor ikan cupang jenis Fancy Copper. Satu ekor ikan cupang jenis Blue Rim. Satu ekor ikan cupang jenis Black Galaxy. Satu ekor ikan cupang jenis HMPK dan satu ekor ikan cupang jenis Multi Color.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno menjelaskan, pihaknya telah mengamankan Efran berikut barang bukti puluhan ikan cupang curian.
Baca Juga: Aksi Maling Nyamar Petugas Kelurahan, Curi Emas 10 Gram dan Duit Rp 7 Juta
“Sebanyak delapan jenis ikan cupang yang dijadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan. Sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota,” kata Suyatno.
Meski hanya 8 ekor, namun kesemuanya bernilai Rp 12,5 juta. Yang termurah dari delapan ikan ini senilai Rp 1 juta dan paling mahal lebih dari Rp 2 juta per ekornya.
Atas perbuatannya Efran dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Perbanas: Industri Perbankan Nasional Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
-
BRI Consumer Expo 2026, Banyak Promo Menarik untuk Hunian, Kendaraan, hingga Liburan
-
Rapat Bahas Hak Angket Rudy Mas'ud Gagal, Fraksi Golkar Kompak Mangkir
-
Kaltim Resmi Buka Penerbangan Rute Samarinda-Melak, Segini Tarifnya
-
Gubernur Rudy Mas'ud Ungkap Nasib PPPK Kaltim di Tengah Aturan APBD Baru