SuaraKaltim.id - Seorang penjaga sekolah di Kota Samarinda, ditangkap polisi lantaran memproduksi pil koplo jenis LL di dalam sekolah.
Pabrik pembuatan pil tersebut juga dilakukan di dalam gudang SMP Negeri 34, Jalan Aminah Syukur, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Ketika ditangkap, pelaku bernama Kushelianto (49) warga Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, tidak mengelak. Bersama tersangka, Polisi juga menemukan barang bukti ribuan pil koplo siap pakai, Sabtu (28/11/2020) malam.
Kasat Narkoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena menyebut, barang bukti yang ditemukan bahkan sudah siap diedarkan. Selain itu petugas juga mengamankan alat yang diduga untuk memproduksi Pil Koplo.
“Pengungkapan ini berdasar laporan dari masyarakat. Dengan memanfaatkan situasi Covid-19, pelaku memanfaatkan Gudang sekolah yang tidak dipakai siswa belajar. Pelaku lantas menggunakan gudang sekolah untuk membuat pil-pil itu,” jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 5 tahun bekerja sebagai penjaga di SMP itu. Pada Bulan Oktober lalu, pelaku berhasil mendapatkan alat produksi itu dari Jakarta.
“Alat dan bahan saya dapatkan dari teman saya bernama SU, alat dan bahan dari Jakarta. Saya juga belum pernah menjual. Kalua bikin, sehari bisa membuat 300 butir,” ujarnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam melanggar UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Meski Wali Kota Positif Covid-19, Balai Kota Samarinda Tidak Ditutup
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas