SuaraKaltim.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka kasus suap bansos Covid-19.
Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Ia dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Juliari tersebut membuat publik penasaran dengan besaran gaji dan tunjangan yang diterima oleh Juliari sebagai menteri negara.
Merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain mendapatkan gaji pokok, menteri negara juga akan mendapatkan tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan tersebut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk pada aturan tersebut, tunjangan yang diterima oleh seorang menteri negara adalah sebesar Rp 13.608.000 tiap bulannya.
Baca Juga: Begini Fee Mengalir ke Mensos Juliari, Hingga Berstatus Tersangka KPK
Artinya, gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh Juliari setiap bulannya selama menjabat sebagai seorang menteri adalah sebesar Rp 18.648.000.
Selain gaji pokok dan tunjangan, menteri juga mendapatkan Dana Operasional Menteri (DOM).
DOM telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri/Pimpinan Lembaga.
Dana tersebut bisa mencapai RP 120 juta hingga Rp 150 juta tiap bulan.
Tak hanya itu, menteri juga akan mendapatkan fasilitas rumah, kendaraan dinas hingga jaminan kesehatan.
Mensos Tersangka Suap Dana Bansos Covid-19
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Disebut Terlibat Demo Protes Gubernur Kaltim, Wali Kota Samarinda Angkat Bicara
-
Berikut Ini 5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona yang Siap Wujudkan Mimpi
-
Bahlil Minta KKKS Segera Beri PI ke Kaltim, Ingatkan Bisnis Hulu Migas Tak Dimonopoli
-
Temuan Cadangan Gas Baru di Cekungan Kutai, Disebut Hasilkan Triliunan Kubik
-
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Samarinda Senin hingga Sabtu Mei 2026