SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menunjukan keseriusan untuk membatasi aktivitas warganya. Pembatasan aktivitas tersebut nantinya akan mengatur jam operasional kafe, mal hingga pernikahan warga.
Langkah tersebut dilakukan, lantaran semakin bertambahnya kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir menjelang Libur Natal dan Akhir Tahun 2020.
Upaya pembuatan aturan itu ditunjukan dengan digodoknya peraturan yang saat ini sedang disusun langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.
“Lagi disusun Satpol PP, malam operasional mungkin operasinya kafe-kafe, pembatasan dalam hal pernikahan, akan kita perketat karena banyak jebol di pernikahan. Jadi beberapa hal masih dipersiapkan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (15/12/2020).
Baca Juga: Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Balikpapan akan Berlaku Lagi Pekan Depan
Dikatakannya, salah satu yang kini diwaspadai adalah kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan yang dilaksanakan di Plaza Balikpapan beberapa waktu lalu.
“Tapi kegiatan-kegiatan di mal yang kita cermati. Karena kita ada laporan, misalnya yang kegiatan di Plaza Balikpapan kerumunan, jadi itu yang kita cermati. Yang berpotensi kerumunan akan kita batasi, kita evaluasi yang mana saja menurun disiplinnya dalam menerapkan protokol kesehatan.”
Sementara, dua kafe di Kecamatan Balikpapan Kota terpaksa ditutup sementara karena berulangkali melanggar protokol kesehatan. Agar membuat jera, Rizal mengancam akan mencabut izin dan membawanya ke pidana jika terus berulang.
“Dua kafe di Balikpapan Kota masih penutupan sementara kalau mengulangi lagi kita cabut. Kalau tempat kan sudah pasti 50 persen (kapasitas),” ujarnya.
Meski begitu, untuk saat ini, klaster perusahaan maupun klaster perkantoran juga menjadi perhatian karena terus meningkat.
Baca Juga: Libur Nataru, Pemkot Balikpapan Pertimbangkan Opsi Tutup Objek Wisata
“Karena kan ujungnya terjadi klaster keluarga, kalau klaster perusahaan atau perkantoran,” ujarnnya.
Berita Terkait
-
Bolehkah Menikah dengan Sepupu? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Ulasan Manga Sesame Salt and Pudding: Potret Romantis Pernikahan Beda Usia
-
Klaim Selingkuhan Ridwan Kamil, Penampilan Asli Diduga Lisa Mariana di Foto Pernikahan Digunjing
-
Menikah dengan Sepupu, Halal atau Haram dalam Islam? Ini Penjelasannya
-
7 Potret Anita Hara Menikah dengan Jeson Siregar di Nusa Dua Bali
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN