SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bakal kembali membatasi aktivitas dan kegiatan masyarakat seperti sebelumnya.
Keputusan tersebut kembali diberlakukan lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
“Lagi dibuat (surat edarannya), pokoknya semuanya ditutup. Mungkin pelaksanaannya kan dimulai minggu depan karena persiapan semua dilakukan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (14/12).
Dia juga menegaskan, pembatasan aktivitas yang akan diberlakukan tak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.
“Akan dilakukan semua pembatasan. Akan dilakukan seperti dulu, akan dilakukan beberapa hal. Lagi dibuat ini suratnya,”
Nantinya untuk pusat perbelanjaan juga akan dibatasi jam operasionalnya, begitu juga dengan kafe dan restoran.
“Waktunya akan kita batasi. Nanti kafe-kafe juga dibatasi. Mungkin minggu depan paling lama,” ujarnya.
Sedangkan bagi warga yang mau menikah, juga wajib melakukan rapid test. Terkait hal ini, Pemkot Balikpapan telah berkoordinasi dengan kantor urusan agama (KUA).
“KUA juga telah diminta, tidak akan dilakukan perwakinan kalau tidak rapid test,” ujarnya.
Baca Juga: Libur Nataru, Pemkot Balikpapan Pertimbangkan Opsi Tutup Objek Wisata
Tak hanya itu, Pemkot Balikpapan juga berjanji akan bersikap tegas bagi dunia usaha yang melanggar protokol kesehatan. Wali Kota Rizal memastikan akan membawanya ke ranah pidana.
“Kalau melanggar kan ada sanksi pidana, melanggar protokol kesehatan,” ujarnya.
Saat ini sudah ada laporan dua usaha di Kecamatan Balikpapan Kota yang melanggar protokol kesehatan.
“Ada dua dunia usaha yang di Kecamatan Kota (melanggar) protokol Kesehatan, ini masih dibahas sama Satpol PP,” ujarnya.
Sementara untuk kegiatan belajar mengajar tatap muka yang rencananya akan digelar mulai 11 Januari 2021 masih dilakukan evaluasi. Karena dalam pekan ini tengah digelar simulasi untuk tingkat SMP maupun SD.
“Simulasi kita masih evaluasi dibeberapa tempat,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim