SuaraKaltim.id - Balikpapan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai Jumat (15/1/2021). Sebelumnya, beredar kabar pendatang via jalur darat wajib melakukan tes rapid antigen.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi menampik kabar tersebut. Ia mengatakan, sampai saat ini, rapid antigen hanya diwajibkan bagi mereka yang masuk ke melalui jalur udara.
Hal tersebut diketahui akun pengguna Instagram @marinokibut yang membagikan tangkapan layar percakapannya dengan Rizal Effendi.
Sebelumnya, @marinokibut menanyakan ke Rizal Effendi terkait kabar yang beredar soal pendatang dari jalur darat wajib melakukan rapid antigen.
"Mohon diklarifikasi, sampai saat ini Balikpapan hanya menerapkan wajib rapid antigen bagi yang datang menggunakan jalur udara melalui bandara Sepinggan Balikpapan," kata pesan dari Rizal Effendi, dikutip SuaraKaltim.id, Jumat (15/1/2021).
Lebih jauh, sang wali kota menyebut, peraturan wajib rapid antigen bagi pendatang via jalur darat hanya berlaku di Jawa-Bali. Sementara, daerah lain dibebaskan untuk menerapkan atau tidak.
"Balikpapan menerapkan (wajib rapid antigen) masih untuk kedatangan jalur udara," kata wali kota.
Rizal Effendi mengatakan, pihaknya masih memersiapkan kebijakan untuk pengetatan jalur darat dan laut dengan harapan bisa menurunkan angka penularan kasus Covid-19 yang kian memprihatikan, dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu juga menjelaskan, rata-rata pendatang yang masuk melalui Bandara Internasional Sepinggan telah mematuhi melakukan rapid test antigen di daerah asal sebelum melakukan perjalanan.
Baca Juga: Warga Pendatang yang Masuk Kota Balikpapan akan Diperketat
Sedangkan, untuk jalur laut sudah berkordinasi dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kota Balikpapan.
“Kita sepakat tadi akan membangun lagi pengetatan di jalur darat dan laut tadi kita berkoordinasi dengan Danlanal,” ujarnya.
Sementara terkait PPKM di pondok pesantren juga mengharuskan belajar daring. Rizal menyatakan, kantor kementerian agama (kemenag) akan melakukan pendekatan.
“Pesantren Kemenag akan melakukan pendekatan agar disinkronkan dengan kebiajkkan surat edaran (PPKM) kita. Jadi kalau ada yang berbeda dengan surat edaran, Kemenag akan lakukan pendekatan untuk sama-sama diberlakukan,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty menambahkan, aktivitas di kampus juga dilarang dilakukan secara tatap muka.
"Kegiatan yang hanya boleh dilakukan di kampus hanya lab, kalau tatap muka tidak boleh juga,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Waspada Modus Penipuan KUR, BRI Imbau Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
BBRI Tetap Layak Dilirik, Fundamental Kuat Jadi Daya Tarik Investor
-
Benarkah Kursi Pijat Rp125 Juta untuk Gubernur Rudy Mas'ud? Sekda Kaltim Membantah
-
Pasutri Bengis Ditangkap, Bunuh 5 Orang Satu Keluarga di Batas Kalteng-Kaltim
-
Laba BRI Melonjak 13,7% Jadi Rp15,5 Triliun, Momentum Kinerja Positif Terjaga