SuaraKaltim.id - Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur memerlukan save house atau Rumah Aman bagi perempuan dan anak korban kekerasan serta pelecehan seksual.
Hal ini diungkapkan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Penajam Paser Utara, Sulthan dilansir Antara, Minggu (24/1/2021).
"Bercermin dari seringnya kejadian korban pelecehan seksual dan korban kekerasan dalam rumah tangga yang kemudian korban melarikan diri, maka harus ada Rumah Aman di sini," ujar KSulthan di Penajam.
Usulan Rumah Aman dari KNPI ini dilontarkan seiring dengan banyaknya tindak kekerasan maupun pelecehan seksual dengan pelaku orang dekat, bahkan orang tua yang seharusnya harus melindungi kalangan itu.
Ia mencontohkan kasus pelecehan seksual terhadap anak perempuan usia dua tahun yang dilakukan oleh ayah kandungnya. Kasus ini terjadi pada Jumat (22/1) di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, PPU.
Bulan ini saja, lanjut dia, terdapat dua kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak, yakni kasus yang ditangani oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pada 2020, total jumlah anak (penduduk usia kurang dari 18 tahun) korban kekerasan yang ditangani oleh DP3AP2KB PPU tercatat 26 anak.
Korban kasus ini, lanjutnya, biasanya pergi dari rumah untuk menghindari pelaku atau berusaha menghilangkan trauma, seperti kasus yang terjadi di Babulu Darat kemarin, di mana sang ibu membawa anaknya pergi dari rumah.
Setelah pergi dari rumah, ia kemudian ditampung di rumah salah seorang pejabat DP3AP2KB PPU untuk sementara, sehingga Sulthan menilai di daerah setempat perlu adanya Rumah Aman bagi korban kekerasan dalam rumah tangga maupun korban pelecehan seksual.
Konsep Rumah Aman yang diinginkan Sulthan, tempat kediaman sementara yang sesuai standar. Rumah ini dari awal harus didesain untuk perempuan dan anak korban tindak kekerasan maupun pelecehan seksual.
Rumah Aman, lanjutnya, harus dalam pengawasan atau penjagaan ketat 24 jam, yakni untuk mencegah jangan sampai pelaku datang untuk melakukan ancaman dan sejenisnya.
"Di Rumah Aman juga harus disiapkan psikolog klinis, konselor, petugas pendamping, hingga petugas pramu sosial, sehingga trauma korban dapat diminimalisir perlahan oleh para pekerja sosial profesional di Rumah Aman tersebut," ucap Sulthan. [Antara]
Berita Terkait
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
-
Gibran Sambut Usulan Mendikdasmen Buat Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual: Ide yang Baik
-
Deepfake Pornografi: Penyalahgunaan Teknologi sebagai Alat Kekerasan Seksual
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim