Denada S Putri
Rabu, 20 Agustus 2025 | 21:41 WIB
Tugu Selamat Datang di Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang tengah menyelidiki indikasi korupsi dalam proyek pembangunan Landmark Tugu Selamat Datang yang menelan anggaran Rp 1,3 miliar pada tahun 2023.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bontang, Fajarudin Semar Thaimiyah Salampessy, menegaskan bahwa kasus tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan.

“Ini proyek ada dugaan kuat mark up. Sebentar lagi akan naik ke penyidikan. Proyek pengerjaan tugu selamat datang Bontang yang membangun 20 tiang itu,” ujarnya kepada wartawan, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dalam penyelidikan, Kejari menemukan indikasi penggelembungan harga atau mark up. Beberapa item pekerjaan dibayarkan melebihi nilai semestinya.

Misalnya, barang yang seharusnya bisa dibeli seharga Rp 150 ribu justru dilaporkan dengan harga lebih tinggi.

Untuk memperkuat bukti, Kejari masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait potensi kerugian negara.

Sejumlah saksi dari instansi pemerintah dan pihak penyedia proyek pun sudah mulai dimintai keterangan.

Fajarudin memastikan, pihaknya berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau.

“Doakan dalam waktu dekat kami umumkan tersangka,” lugasnya.

Baca Juga: Polisi Bontang Tak Larang Bendera One Piece Berkibar, Tapi Ada Batasnya

Ia menambahkan, setidaknya hingga akhir Desember 2025, publik bisa mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

Proyek pembangunan landmark yang dikerjakan PT Samudra Prima Mandiri asal Kota Bontang tersebut menjadi sorotan, lantaran sejak awal dinilai tidak sesuai dengan besarnya alokasi anggaran yang digelontorkan pemerintah.

Load More