SuaraKaltim.id - Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi melarang warga berkaktivitas malam hari, persisnya mulai pukul 22.00 WIB. Ini menyusul meningkatnya kasus penularan COVID-19, khususnya klaster keluarga.
Menindaklanjuti itu, Wali Kota Rizal Effendi mengumpulkan seluruh lurah dan camat di wilayahnya, Minggu (31/1/2021). Seperti diketahui juga, bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah memperpanjang penerapan PPKM.
“Di Perkantoran dan lingkungan kita minta tidak ada aktivitas diatas jam 10 malam,” ujarnya, seperti dikutip dari inibalikpapan.com jaringan Suara.com, Minggu (31/1/2021).
Ia melanjutkan, seluruh lurah dan camat diinstruksikan agar memantau penerapan aturan PPKM tersebut di wilayahnya masing-masing secara ketat.
Baca Juga: Balikpapan Umumkan Waspada Bencana Banjir dan Tanah Longsor
“Agenda hari kita kumpul dulu untuk pelaksanaan PPKM di tingkat kelurahan dan kecamatan,” sambung dia.
Meski demikian, masih kata dia, pada penerapan PPKM jilid 2 ini ada beberapa kelonggaran. Dicontohkannya, tempat hiburan, karaoke, wahana permainan anak-anak, fasilitas publik lainnya sudah boleh buka, namun terbatas.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/269/Pem tentang PPKM Kedua, Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Penerapan PPKM Jilid dua ini ada beberapa kelonggaran. Jasa hiburan, bioskop, wahana permainan, tempat hiburan malam (THM) diberikan kelonggaran untuk beroperasi.
Bioskop maupun wahana permainan anak boleh buka maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian wajib menerapan protokol kesehatan 4 M dan pengukuran suhu. Buka atau operasional pukul 11.00 hingga 22.00 Wita dan hari minggu tutup.
Baca Juga: Penelitian Terbaru: Aturan Jaga Jarak Akan Tetap Berlaku Hingga 2022
Jasa hiburan malam, Pub, Bar, karaoke, hiburan live music, bola sodok, panti pijat diperbolehkan beroperasi maksimal hanya 4 jam sehari. Maksimal hanya 50% dari kapasitas dan wajib menerapkan protokol kesehatan dan pengukuran suhu.
Sedangkan pusat perbelanjaan, mal dan pertokoan tetap diberikan ijin untuk beroperasi Senin hinga Minggu, mulai pukul 11.00 hingga 22.00 Wita.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga