SuaraKaltim.id - Kasus kematian Herman di dalam tahanan Markas Polresta Balikpapan terus menjadi sorotan. Terbaru, DPR mendesak agar identitas polisi yang melakukan aksi kekerasan hingga menyebabkan Herman meninggal, dibuka ke publik.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. Dia mendesak agar korps baju cokelat tersebut membuka secara transparan anggotanya yang melakukan penyiksaan dan kekerasan hingga mengakibatkan kematian.
"Kan yang diharapkan masyarakat ada efek jera. Kalau kita bicara efek jera maka prosesnya harus transparan, paling tidak diketahui oleh jajaran Polri yang lain," kata Arsul seperti dikutip dari Suara.com di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (11/2/2021).
Politikus PPP tersebut menilai, perlu membuka kasus secara transparan yang artinya juga membuka identitas anggota Polri pelaku kekerasan.
"Dibuka saja kalau ada pelanggaran yang melanggar etik atau katakan lah pidana, maka kalau itu dilakukan oleh anggota Polri dibuka saja namanya. Ya, tidak perlu (inisial), tidak masalah," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong enam anggota Polresta Balikpapan yang diduga melakukan kekerasan di sel tahanan hingga mengakibatkan Herman tewas dapat ditindaklanjuti secara hukum.
"Kami mau ambil contoh yang di Kalimantan, Balikpapan, untuk didorong proses hukum," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik ditemui di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Damanik menjelaskan, langkah tersebut perlu diambil supaya menjadi contoh bagi aparat kepolisian yang lain agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau penyiksaan terhadap tersangka hingga tahanan yang berada di bawah tangan mereka.
"Artinya, ada di bawah kekuasan mereka yang mereka korek informasi atau apapun kalau mereka mau pemeriksaan dengan pendekatan yang non-kekerasan, tanpa penyiksaan," ungkapnya.
Baca Juga: Tahanan Meninggal, Anggota DPR Ingin Identitas Enam Polisi Dibuka ke Publik
Lebih lanjut, Damanik mengatakan, usai pihaknya berdiskusi dengan pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam ada angin segar untuk pembenahan terkait masalah kekerasan dalam tahanan. Bukan hanya di ranah kepolisian tapi juga yang lainnya.
"Tapi juga ruang tahanan imigrasi dan segala macam. Supaya tidak lagi. Zero tolerance lah untuk kekerasan dan penyiksaan," tandasnya.
Sementara itu, Polresta Balikpapan mencopot enam anggotanya yang diduga melakukan kekerasan terhadap Herman saat di tahanan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kabid Propam Polda Kaltim Kombes Yudi Arkara Oktobera menyebut enam inisial anggota korps berbaju cokelat tersebut, yakni AGS, RH, KKA, ASR, RSS, dan GSR.
“Mereka yang diduga kuat sebagai pelanggar,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin sore (8/2/2021).
Sampai sejauh ini, lanjut Yudi, sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa. Saksi tersebut berasal dari pihak anggota Polresta Balikpapan, rumah sakit, dan keluarga korban.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Kantor Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara Digeledah Terkait Korupsi Insentif Guru
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3