Melalui proyek SMGS to RU V ini, gas dialirkan dari anjungan Jempang Metulang 1 (JM-1) yang dioperasikan oleh PHM, menuju ke anjungan Sepinggan-P (SPG-P) yang dioperasikan oleh PHKT, menggunakan pipa penyalur 10 inchi sepanjang 6,5 km dan fasilitas penerima dengan kapasitas maksimum 28 MMscfd, untuk kemudian diteruskan ke kilang Pertamina RU V di Balikpapan.
Dengan tambahan pasokan gas dari WK Mahakam ini, biaya operasi Kilang RU-V Balikpapan akan turun hingga 12 juta USD/tahun (dengan asumsi pemenuhan kebutuhan gas 47 MMscfd), serta menurunkan pula biaya untuk bahan bakar dan flare mencapai USD 3 juta /tahun. PHM pun diuntungkan karena mendapat harga penjualan gas domestik yang lebih baik.
Proyek SMGS to RU V diputuskan dalam rapat SKK Migas dan Pertamina pada 27 Juli 2018, sebagai sebuah strategi untuk memenuhi kebutuhan gas Kilang Pertamina RU V Balikpapan, dimana PHM dan PHKT akan memasok kebutuhan gas RU V eksisting sebesar 50 MMscfd mulai Januari 2021.
Proyek ini adalah penugasan pertama untuk PHM setelah alih kelola WK Mahakam pada 2018 lalu. Meski terdapat berbagai tantangan, pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu dalam tempo 15 bulan (sejak tanggal FID, 25 Oktober 2019) dan hanya 21 bulan sejak persetujuan POD-nya pada 26 Maret 2019.
Dalam pelaksanaannya, proyek ini menghasilkan efisiensi senilai hampir USD 2 juta, yakni hanya menghabiskan USD 25,1 juta, dari anggaran yang telah disetujui (AFE) sebesar USD 27 juta. Dari aspek HSSE, proyek berlangsung aman dan terkendali, tanpa kecelakaan kerja serta tanpa kasus COVID-19. Jam kerja yang dihabiskan mencapai lebih dari 600 ribu manhours, dengan melibatkan 550 tenaga kerja nasional dan 16 armada kapal.
Berita Terkait
-
Sinergi Mengemaskan Indonesia, Pegadaian - Pupuk Kaltim Kolaborasi Demi Pertumbuhan Berkelanjutan
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Warga Rusia Dibatasi Beli Bensin Usai Serangan Drone Ukraina Bakar Kilang Minyak Moskow
-
AS-Iran Sudah Damai, Rusia Masih Perang, Kilang Minyak Moskow Hancur Dihantam Drone Ukraina
-
Otto Hasibuan Digugat! Jabatan Wamenko dan Ketum PERADI Dinilai Tabrak Putusan MK
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Dana Ilegal Tidak Mengalir ke Perbankan, Kejati Sebut Kerugian Negara Rp1,4 Triliun Dikembalikan
-
Pertamax Naik, Dapat Pertalite di Kota Minyak Semakin Sulit
-
Salahgunakan Pemberian KUR, Delapan Ibu-ibu di Samarinda Diamankan Kejaksaan
-
Kini Hindari Wawancara, Gaya Komunikasi Gubernur Rudy Mas'ud Jadi Sorotan
-
Diskominfo Kaltim Soroti Media Lokal Abaikan Kode Etik Demi Viralitas