Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Senin, 01 Maret 2021 | 12:44 WIB
Wali Kota Rizal Effendi menyampaikan permohonan maaf kepada Warga Balikpapan sebelum mengumumkan secara resmi pengumuman penerapan PPKM jilid II. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pasien Covid-19 yang berstatus karyawan, kemudian mendapat anjuran rumah sakit untuk melakukan isolasi mandiri, harus dilaksanakan perusahaan. Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan memberikan sanksi tegas.

Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, terkait laporan adanya perusahaan yang tidak menjalankan rekomendasi rumah sakit .

“Saya dapat laporan tadi ada perusahaan yang mendapatkan rekomendasi dari rumah sakit dari kesehatan dia (karyawan) harus diisolasi tapi perusahaan tidak mengisolasi,” kata Rizal, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com, Senin (1/3/2021).

Tak sekedar tak menjalankan anjuran rumah sakit, laporan yang diterima Rizal, ada perusahaan yang sampai mengancam karyawannya.

Baca Juga: Apa itu BOT? KPK Sorot Pelaksanaannya di Balikpapan

“Ada perusahaan yang mengancam  itu yang tidak boleh,” kata dia.

Sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Rizal menegaskan semua rekomendasi rumah sakit harus dilaksanakan. Termasuk tidak boleh ada pemotongan gaji ketika isolasi mandiri.

“Kalau ada karyawann ya yang diminta isolasi atau WFH maka harus dijalankan dan tidak boleh dipotong gajinya,” ujarnya.

Pemkot Balikpapan akan menindaklanjuti laporan tersebut, jika benar dipastikan akan diberi sanksi.

“Nanti ditegur, ada sanksi, saya belum tahu, hanya masih dilaporkan. Ini ditindaklanjuti,” kata Rizal Effendi.

Baca Juga: Pedagang Pasar Divaksin, Kadis Kesehatan Balikpapan Sampai Diancam

Load More