Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 09 Maret 2021 | 15:01 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat berbicara soal kisruh dualisme di Partai Demokrat. (Suara.com/Novian)

SuaraKaltim.id - Menteri Hukum dan HAM atau Menkumham Yasonna Laoly memberi tanggapan tentang polemik Partai Demokrat. Saat ini, baik kubu Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dan juga kubu Ketum Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, keduanya bersaing mendapatkan legalitas Kemenkumham.

"Ini saya pesan kepada salah seorang pengurus Demorkat kemarin saya pesan, tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begini. Tulis saja kita objektif kok. Jangan main serang-serang yang tidak ada dasarnya!" ujar Yasonna di Kompleks Parlemen DPR, Selasa (9/3/2021).

"Kami akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu supaya dicatat. Itu saja titik," sambungnya.

Bagaimana Yasonna menilai kisruh Partai Demokrat saat ini, menurutnya konflik dualisme kepemimpinan Partai Demokrat masih menjadi permasalahan internal.

Baca Juga: Pasien Sembuh Meningkat, Positif Covid-19 di Kaltim Tersisa 5.925 Kasus

Kecuali kubu Moeldoko juga mendaftarkan kepengurusam dari hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Terkait kedatangan AHY ke Kementerian Hukum dan HAM pada Senin kemarin, Yasonna berujar, ia sudah menerima laporan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

"Kalau dari segi kami, saat ini kami masih melihat ya masalah itu masih masalah internal Demokrat. Karena kelompok yang dikatakan KLB kan belum ada menyerahkan satu lembar apapun kepada kami," kata Yasonna.

Kemenkumham baru akan menyikapi permasalahan Partai Demokrat apabila ada pelaporan hasil KLB dari kubu Moeldoko. Yasonna menegaskan Kemenkumham akan menilai secara objektif sesuai AD/ART Partai Demokrat.

"Nanti kalau KLB datang kita akan menilai semuanya sesuai AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu penting," kata Yasonna.

Baca Juga: Membangun IKN di Kaltim, Membutuhkan 3,6 Juta Tenaga Kerja Konstruksi

Load More