Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Senin, 08 Maret 2021 | 08:49 WIB
Desain ibu kota negara baru. (Suara.com/Fauzi)

SuaraKaltim.id - Untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) membutuhkan 3,6 juga tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi konstruksi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo.

“Menurut data PUPR (Kementerian) 2021-2024 Kaltim dalam rangka pendirian pembangunan Ibu Kota Negara itu membutuhkan sertifikat kompetensi kontsruksi 3,6 juta sertifikat,” kata Slamet Brotosiswoyo, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com, Minggu (7/8/2021).

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo. [Inibalikpapan.com]

“Termasuk sertifikat ketrampilan tukang batu, tukang kayu, tukang las, besi, mandor, ahli muda, ahli madya, ahli utama,” sambungnya.

Baca Juga: Pemprov Kaltim: Waspada Penipuan Pengadaan Lahan IKN

Untuk menjawab tantangan kebutuhan tersebut, Apindo Kaltim mendirikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Agar para pekerja di Kaltim bisa memenuhi standar yakni mengantongi sertifikat kompetensi konstruksi. Termasuk juga sertifikat kesehatan dan keselamatan kerja (K3).

“Pesan Pak Gubernur jangan sampai anak-anak kita jadi penonton karena sertifikat kompetensi ini. Inilah kami bertekad mendirikan sertifikasi LSP Konstruksi di Kaltim. LSP ini bukan hanya untuk Kaltim tapi bisa berlaku seluruh Indonesia,” ujarnya.

Pendirian LSP, kata Slamet, sudah diajukan ke Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Selanjutnya, tinggal verifikasi dokumen persyaratan pendirian LSP. Jika memenuhi persyaratan, nantinya akan diterbitkan lisensi sehingga resmi berdiri LSP di Kaltim.

Baca Juga: Ombak Besar dan Mesin Tiba-tiba Mati jadi Penyebab Kapal Syarasd Tenggelam

“Setelah tanda tangan komisioner (BNSP), setelah itu BNSP mengecek semua dokumen, kalau semua persyaratan sudah terpenuhi nanti dapat lisensi,” ujarnya.

Load More