SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan pengadaan lahan di lokasi rencana pemindahan ibu kota negara (IKN)
Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim, Minggu (7/3/2021) malam.
Sebab, adanya temuan perusahaan yang mengaku telah ditunjuk menjadi mitra pemerintah pusat sebagai penyedia pengadaan lahan untuk IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.
Perusahaan yang mengaku telah ditunjuk Bappenas itu bernama PT Konsultan Pertanahan Nusantara. Alamat tertera di kop surat mereka adalah Jalan Rapak Indah 2 Gang Sedekah No 46 RT 41 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Jamin Pembangunan IKN akan Tetap Lanjut, Jika Pandemi Reda
"Bappenas menegaskan tidak pernah melayani, apalagi menugaskan perusahaan itu," kata HM Syafranuddin.
Beredar juga sejumlah surat dari PT Konsultan Pertanahan Nusantara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim tertanggal 28 Januari 2021, menginformasikan hal yang sama. Klaim bahwa sudah ditunjuk pemerintah pusat untuk urusan lahan IKN.
Surat lainnya ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 3 Maret 2021. Mereka mengaku sudah mendapat surat balasan dari Menteri PPN/Bappenas RI No 2512/M/MPPN/VII/2020 tanggal 1 September 2020 dan surat Menteri PPN/Bappenas RI No 3467/SM/.M.PPN/XI/2020 tanggal 26 November 2020.
Kemudian surat Kementerian Sekretaris Negara RI No B-71/Kemensetneg/D-2/SR.02/01/2021. "Jadi dari surat-surat yang mereka sebut itu, Bappenas mengidentifikasi ini penipuan," sambung Ivan sapaan akrabnya.
Juru Bicara Pemprov Kaltim ini mengimbau agar para kepala daerah, camat, lurah dan kepala desa tidak melayani oknum-oknum yang mengaku telah ditunjuk oleh Bappenas tersebut.
Baca Juga: IKN Jadi Pindah ke Penajam? Wabup Sebut Tunggu Keputusan Politik Jokowi
Apalagi, mereka juga mengaku sejak Januari 2021 telah memiliki dan mengelola data lahan masyarakat seluas hampir 1,5 juta hektar yang dilengkapi surat kepemilikan yang sah dari kepala desa, camat dan BPN.
"Sekali lagi, Bappenas menegaskan tidak pernah ada penugasan untuk konsultan tersebut. Jangan dilayani, jangan sampai tertipu," tandas Ivan. Dia berharap agar informasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat sehingga tidak sampai terjadi korban dari klaim sepihak ini.
Berita Terkait
-
Kereta Tanpa Rel Dianggap Belum Layak, Kemenhub Mau Cari Transportasi Lain
-
Pemain Termahal Timnas Indonesia vs Jepang, Nilainya Setara Uang Muka IKN Nusantara
-
Prabowo Canangkan IKN sebagai Pusat Pemerintahan Politik dalam 5 Tahun
-
Komitmen Lanjutkan IKN, Pemerintah Bakal Libatkan Mantan Presiden Jokowi: Minta Petunjuk dan Arahan
-
Resmi Pimpin IKN, Segini Gaji Fantastis Basuki Hadimuljono
Terpopuler
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Beda Respons Ariel NOAH dan Raffi Ahmad Kunjungi Patung Yesus Sibea-bea
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Innalillahi, Elkan Baggott Bawa Kabar Buruk Lagi H-1 Timnas Indonesia vs Jepang
Pilihan
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
-
Sah! BYD Kini Jadi Mobil Listrik Paling Laku di Indonesia, Kalahkan Wuling
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Kata Irfan Setiaputra Usai Dicopot Erick Thohir dari Dirut Garuda Indonesia
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Spek Gahar, Terbaik November 2024
Terkini
-
Penyerangan Brutal di Muara Komam: Dua Korban Dibacok, Satu Tewas di Tempat
-
Dinasti Politik Warnai Pilgub Kaltim, DEEP Imbau Masyarakat untuk Bijak Memilih
-
Kemendagri Dorong Kerja Sama Pentahelix untuk Sukseskan Pembangunan IKN di Kaltim
-
Isran Noor dan Hadi Mulyadi Mendominasi Elektabilitas Pilkada Kaltim, Menang Jauh dari Rival
-
Museum Mulawarman Kaltim Masuk Nominasi dan Raih Penghargaan Museum Lestari