Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Senin, 08 Maret 2021 | 08:14 WIB
Desain ibu kota negara baru. (Suara.com/Fauzi)

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan pengadaan lahan di lokasi rencana pemindahan ibu kota negara (IKN)

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim HM Syafranuddin, dilansir dari laman resmi Pemprov Kaltim, Minggu (7/3/2021) malam.

Sebab, adanya temuan perusahaan yang mengaku telah ditunjuk menjadi mitra pemerintah pusat sebagai penyedia pengadaan lahan untuk IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.

Perusahaan yang mengaku telah ditunjuk Bappenas itu bernama PT Konsultan Pertanahan Nusantara.  Alamat tertera di kop surat mereka adalah Jalan Rapak Indah 2 Gang Sedekah No 46 RT 41 Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda.

Baca Juga: Gubernur Kaltim Jamin Pembangunan IKN akan Tetap Lanjut, Jika Pandemi Reda

"Bappenas menegaskan tidak pernah melayani, apalagi menugaskan perusahaan itu," kata HM Syafranuddin.

Beredar juga sejumlah surat dari PT Konsultan Pertanahan Nusantara yang ditujukan kepada Gubernur Kaltim tertanggal 28 Januari 2021, menginformasikan hal yang sama. Klaim bahwa sudah ditunjuk pemerintah pusat untuk urusan lahan IKN.

Surat lainnya ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala desa di Kabupaten Kutai Kartanegara tertanggal 3 Maret 2021. Mereka mengaku sudah mendapat surat balasan dari Menteri PPN/Bappenas RI No 2512/M/MPPN/VII/2020 tanggal 1 September 2020 dan surat Menteri PPN/Bappenas RI No 3467/SM/.M.PPN/XI/2020 tanggal 26 November 2020.

 Kemudian surat Kementerian Sekretaris Negara RI No B-71/Kemensetneg/D-2/SR.02/01/2021. "Jadi dari surat-surat yang mereka sebut itu, Bappenas mengidentifikasi ini penipuan," sambung Ivan sapaan akrabnya.

Juru Bicara Pemprov Kaltim ini mengimbau agar para kepala daerah, camat, lurah dan kepala desa tidak melayani oknum-oknum yang mengaku telah ditunjuk oleh Bappenas tersebut.

Baca Juga: IKN Jadi Pindah ke Penajam? Wabup Sebut Tunggu Keputusan Politik Jokowi

Apalagi, mereka juga mengaku sejak Januari 2021 telah memiliki dan mengelola data lahan masyarakat seluas hampir 1,5 juta hektar yang dilengkapi surat kepemilikan yang sah dari kepala desa, camat dan BPN.

"Sekali lagi, Bappenas menegaskan tidak pernah ada penugasan untuk konsultan tersebut. Jangan dilayani, jangan sampai tertipu," tandas Ivan. Dia berharap agar informasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat sehingga tidak sampai terjadi korban dari klaim sepihak ini.

Load More