Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Selasa, 09 Maret 2021 | 19:22 WIB
Salah satu penggagas kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang menunjukkan akta notaris beserta AD/ART partai tahun 2001 sebelum memberikan keterangan kepada wartawan di salah satu restoran di Kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa (9/3/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Kecuali kubu Moeldoko juga mendaftarkan kepengurusam dari hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara.

Terkait kedatangan AHY ke Kementerian Hukum dan HAM pada Senin kemarin, Yasonna berujar, ia sudah menerima laporan dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

"Kalau dari segi kami, saat ini kami masih melihat ya masalah itu masih masalah internal Demokrat. Karena kelompok yang dikatakan KLB kan belum ada menyerahkan satu lembar apapun kepada kami," kata Yasonna.

Kemenkumham baru akan menyikapi permasalahan Partai Demokrat apabila ada pelaporan hasil KLB dari kubu Moeldoko. Yasonna menegaskan Kemenkumham akan menilai secara objektif sesuai AD/ART Partai Demokrat.

Baca Juga: Partai Demokrat Versi KLB Klaim Sah Sesuai AD/ART

"Nanti kalau KLB datang kita akan menilai semuanya sesuai AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu penting," kata Yasonna.

Load More