SuaraKaltim.id - Para pelaku usaha jasa transportasi kembali diingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus coron. Bagi yang melanggar bakal kena denda Rp 150 Ribu.
Dasar hukum kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan termasuk di transportasi umum bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan.
“Setiap pelaku/ pengelola/penyelenggara/penanggungjawab transportasi umum yang melanggar ketentuan sebagaiaman dimaksud dalam Pasal 6 ayat 2 dikenakan sanksi administrative,” isi perwali tersebut, dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Mengacu perwali, pelanggar prokes bisa mendapatkan teguran tertulis, teguran lisan, menyediakan masker sebanyak 30 lembar, penghentian sementara kegiatan, serta denda administratif sebanyak Rp 150 ribu.
Hal itu juga bagian dari penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro saat ini . Bahkan Wali Kota Rizal Effendi menyatakan, akan memperpanjang kembali hingga dua pekan ke depan.
Dimana untuk PPKM mikro saat ini akan berakhir pada 14 Maret 2021, akan diperpanjang mulai 14- 27 Maret 2021. Perpanjangan ini karena penerapan PPKM mikro dinilai salah satu yang menyebabkan turunnya kasus positif covid-19.
“Karena kita menganggap PPKM Mikro sangat penting, kita sangat mengandalkan PPKM di tingkat RT karena itu sangat efektif untuk menurunkan angka terkonfirmasi positif jadi diperpanjang,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Virus Corona B117 Masuk Balikpapan, Dibawa TKI Arab Saudi, 14 Orang Kontak
-
Antisipasi Covid-19 B117, Satgas Balikpapan Tracing Kontak TKI Arab Saudi
-
Kuasa Hukum Universitas Tridharma Balikpapan: Ijazah Rahmad Masud Asli
-
Wali Kota Balikpapan Terpilih Rahmad Mas'ud Dilaporkan ke Polda Kaltim
-
Mensos Risma: Sia-sia Bansos dari Pemerintah jika Rakyat Tak Patuh Prokes!
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Malaysia Lirik IKN: Komitmen Bersama Bangun Fondasi Asia Tenggara yang Tangguh
-
Dari Rp 300 Ribu Jadi Rp 9,5 Juta, Warga Balikpapan Keluhkan PBB Melonjak Drastis
-
Dari Kukar hingga Mahulu, Begini Sebaran Konsumsi Ikan Warga Kaltim
-
Kerja Sama Internasional, IKN Tarik Minat Anhui Tiongkok
-
Proyek Rp 206 Miliar, Jalan KubarMahulu Jadi Akses Penting Mobilitas Masyarakat