Aksi Teatrikal menolak pencabutan FABA dalam daftar bahan berbahaya atau Limbah B3, oleh aktivis peduli lingkungan, di depan Kantor Gubernur Kaltim. [Suara.com/Jifran]
Menurut dia Harusnya Pemprov Kaltim sejak awal menolak Omnibus Law. Karena PP tersebut merupakan turunannya.
"Karena itu memang Pemerintah Provinsi tidak ada kekuatan jika ke depan menolong rakyatnya. Karena semua kebijakan kembali kepusat. Banyak dampak kedepan Pemprov tak bisa berbuat banyak. Karena kebijakan semua di pusat," tuturnya.
Kontributor : Jifran
Berita Terkait
-
Polda Kaltim Tangkap Pembawa Sabu Kelas Sultan, Harganya Rp 2,5 Miliar
-
Peneliti ITS Apresiasi Pemerintah yang Cabut FABA dari Kategori Limbah B3
-
Rekonstruksi Kasus Kematian Herman, 107 Sub Adegan di Dua Lokasi Kejadian
-
FABA Dicabut dari Limbah B3, Peneliti LIPI Sambut Baik
-
Angka Kesembuhan Kasus Covid-19 di Kaltim Mencapai 89,2 Persen
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Samarinda Masuk Peta Ekspansi Ritel ASICS di Indonesia
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar