Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Jum'at, 19 Maret 2021 | 07:00 WIB
Ilustrasi. Dolly Parton saat disuntik vaksin Covid-19 (Twitter/Dolly Parton)

SuaraKaltim.id - Program vaksinasi Covid-19 terus bergulir di Indonesia. Bagi Anda yang sudah divaksin, bahkan mendapatkan sertifikat, ternyata belum bisa jadi jaminan untuk bebas ke mana saja.

Seperti yang diungkapkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Dia menegaskan bahwa sertifikat vaksinasi belum bisa menjadi syarat perjalanan baik domestik maupun internasional di Indonesia.

Sebab, hingga saat ini belum ada penelitian yang membuktikan efektivitas dari vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di Indonesia selama tiga bulan terakhir.

"Sampai saat ini hal tersebut masih wacana. Pada prinsipnya masih harus dilakukan studi tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi," kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis, 18 Maret 2021, terkini.id, jaringan Suara.com.

Baca Juga: Indonesia Duduki Urutan 17 Negara Dengan Kematian Tertinggi Akibat Covid-19

Wiku memaparkan, seorang yang sudah divaksin covid-19 sebanyak dua dosis belum terbukti tidak akan tertular atau menulari orang lain, sehingga syarat perjalanan belum bisa menggunakan sertifikat vaksinasi.

"Apabila sertifikasi tersebut dikeluarkan tanpa studi yang membuktikan bahwa kekebalan individu telah tercipta maka pemegang sertifikat tersebut memiliki potensi tertular atau menularkan covid-19 selama melakukan perjalanan," tegasnya.

Sehingga, bagi Anda yang ingin memenuhi syarat perjalanan, aturan lama masih tetap berlaku. Yakni memiliki surat keterangan negative Covid-19 dari hasil swab tes PCR atau rapid swab tes antigen untuk perjalanan udara, dan tes Genose atau rapid swab tes antigen untuk perjalanan laut dan darat.

Load More