SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun akan membabat habis prostitusi sebelum memasuki bulan suci Ramadan. Seperti diketahui, praktik prostitusi masih berlangsung di kawasan Bayur, Sempaja, Kota Samarinda.
Sebagai informasi, lokalisasi di Bayur, telah ditutup sejak 2016 lalu. Beredar kabar aktivitas prostitusi di sana kembali berlangsung.
Sebelum bulan puasa yang diperkirakan jatuh pada April 2021 ini, Pemkot Samarinda akan menyapu bersih lokalisasi yang sudah ditutup pada 2016 lalu itu.
"Saya baru tahu kalau lokalisasi Bayur masih ada," kata Andi Harun, Selasa 23 Maret 2021 dilansir dari Presisi.co.
Tak mau ujug-ujug membabat, Andi Harun menjelaskan, langkah pertama ialah melakukan pendataan terhadap jumlah pekerja seks komersial atau PSK di sana. Kemudian diinvertarisasi, sebelum dipulangkan ke daerah asal.
Bagi Andi Harun, tak elok jika sampai pemkot mendapatkan setoran fulus dari bisnis seperti itu.
"Tidak ada berkahnya duit seperti itu, walau ada PAD kita di sana. Kalau OPD tidak sanggup, maka saya turun langsung," tegasnya.
Diketahui, saat ditutup pada lima tahun lalu, masing-masing PSK diberi uang tunai Rp 5 juta untuk pulang ke daerah asal atau dijadikan modal berbisnis yang halal.
Dikonfirmasi terpisah oleh Presisi.co, Dosen Hukum Pidana asal Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini menegaskan, kasus prostitusi diatur dalam Pasal 297 KUHP. Di situ dikatakan memperniagakan perempuan atau laki-laki yang belum dewasa dapat dihukum selama-lamanya enam tahun.
Baca Juga: Libur Lebaran, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bakal Dioperasikan Fungsional
Peraturan ini, disebut Orin, hanya mengancam orang yang memperniagakan seperti germo ataupun sebutan lainnya. Sedangkan prostitusi yang dilakukan atas keinginan sendiri, tidak dapat dijerat dengan hukum pidana.
"Jadi yang dilarang itu melacurkan orang lain dan mendapatkan keuntungan dari situ," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Libur Lebaran, Jalan Tol Balikpapan-Samarinda Bakal Dioperasikan Fungsional
-
JarNas Anti TPPO Desak Artis CA Dijerat UU Perdagangan Orang
-
Kapan Samarinda Terapkan ETLE atau Tilang Elektronik? Ini Kata Kasatlantas
-
Wali Kota Samarinda Andi Harun Sebut Kasus Covid-19 Menurun Signifikan
-
Arist Merdeka Sirait: Kurir dan Pelanggan PSK Dibawah Umur harus Dihukum
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'