Scroll untuk membaca artikel
Sapri Maulana
Rabu, 24 Maret 2021 | 07:57 WIB
INFOGRAFIS: Daftar Mobil Baru Bebas PPnBM, Jadi Lebih Murah!

SuaraKaltim.id - Insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas mesin 2.500 cc saat ini masuk tahap finalisasi. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN Kita secara virtual, Selasa (23/3/2021).

"Kami sedang dalam proses untuk memfinalisasi peraturan Menteri Keuangan, yang nantinya akan berlaku pada April 2021, terutama untuk 1.500 sampai 2.500cc," jelas Menkeu, Meski demikian, Menkeu menyatakan belum bisa menyebutkan detail kebijakan itu sekarang. Rinciannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK.

"Nanti akan kami umumkan setelah keluar PMK-nya," terang Menkeu.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah membuka peluang untuk memperluas pemberian insentif penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil berkapasitas isi silinder sebesar 2.500cc.

Baca Juga: Kerap Dikirimi SMS Butuh Dana Cepat, Menkeu Sri Mulyani Lakukan Ini

Rencana ini pun mendapat tanggapan dari sejumlah Agen Pemegang Merek (APM) Indonesia.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengkonfirmasi bahwa pihaknya bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan akan membahas kemungkinan perluasan dan pendalaman relaksasi PPnBM kendaraan bermotor.

Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan kendaraan roda empat dengan kapasitas 2.500cc juga bisa menikmati insentif PPnBM asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Sumber:Suara.com

Baca Juga: Tax Amnesty Diusulkan Lagi, Sri Mulyani Pilih Buat Aturan Pajak Digital

Load More