SuaraKaltim.id - Saat Ramadan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Balikpapan meminta agar jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan pada malam hari.
Menurut Sekretaris MUI Kota Balikpapan Jailani, usulan tersebut bisa menjadi solusi kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa saat Ramadan.
“Kalau ada umat yang masih ragu-ragu untuk divaksinasi apakah dapat membatalkan puasa atau tidak, maka lebih baik melakukan vaksinasi di malam hari,” ujar Jailani, Kamis (25/3/2021) dilansir dari Inibalikpapan.com, jaringan Suara.com.
Jailani memaparkan, vaksin saat siang hari memang tidak membatalkan puasa. Sebab, proses penyuntikan sendiri tidak dilakukan melalui sembilan lubang yang ada di tubuh manusia. Adapun di antara sembilan lubang itu adalah sepasang mata, sepasang telinga, lubang hidung, mulut, dan lainnya. Tapi penyuntikan tersebut dilakukan melalui otot atau injeksi intramuskular.
“Vaksin disuntik, selagi itu masuk bukan dari sembilan lubang ini, itu boleh. Vaksin tidak membatalkan puasa, karena tidak dari lubang,” tambah dia.
Kendati demikian, MUI Balikpapan berharap vaksinasi Covid-19 untuk umat muslim diharapkan berlangsung pada malam hari, lantaran mereka terakhir mengonsumsi makanan saat sahur, sekitar pukul 04.00 Wita.
“Paginya kan enggak sarapan, maka seyogiyanya penyuntikan dilakukan saat malam hari,” tutur dia.
Seperti diketahui Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa.
Berdasarkan fatwa itu, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Berhasil Buat Kit Tes Saliva, Menristek Minta Kalbe Buat Reagen Sendiri
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu (17/3/2021).
Dengan demikian, kata Asrorun, hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar).
Meski demikian, MUI memberikan tiga rekomendasi soal vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadhan.
Pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
“Kedua, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa,” tutur Asrorun.
Pertimbangannya, jika dilakukan saat siang hari dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
Berita Terkait
-
Berhasil Buat Kit Tes Saliva, Menristek Minta Kalbe Buat Reagen Sendiri
-
Setelah Dihentikan BPOM, Peneliti Vaksin Nusantara Menghilang
-
RESMI! Arab Saudi Larang Buka Puasa Bersama dan Sahur di Restoran
-
Kiai Asep Syafudin Chalim Haramkan Vaksin AstraZeneca, Ini Alasannya
-
Siapa Kiai Asep? Berani Tolak Vaksin AstraZeneca dan Bantah Fatwa MUI
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Pemain Liga Inggris Rp 5,21 Miliar Siap Bela Timnas Indonesia di SEA Games 2025
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Satu Kota Dua Juara: Persib dan Satria Muda Siap Cetak Sejarah Baru
-
Onitsuka Tiger Buatan Jepang vs Indonesia: Apa Sih Bedanya? Ini Ulasannya
-
Fenomena Rohana dan Rojali Sampai Kuping Bos OJK
-
PSSI-nya Wales Raup Untung Rp648 Miliar Meski Prestasi Timnas Berantakan
-
Irak Mulai Panik, Ketar-ketir Lihat Perkembangan Timnas Indonesia
Terkini
-
BK DPRD Kaltim Tegaskan Rapat Daring Sah, Asal Penuhi Kuorum
-
Bahaya di Balik Pembangunan IKN: PPU Diintai Jaringan Narkoba
-
Sekwan Kaltim Disorot, Koordinasi Lemah Dinilai Ganggu Agenda Paripurna
-
Pemprov Kaltim Dorong Transformasi BUMD Jadi PT, DPRD Siap Bahas Usulan Perda
-
PPU Siapkan Pemekaran dan Layanan Dasar di Sekitar IKN, Ajukan 50 Hektare ke Bank Tanah